WARTA

Iming-iming Pekerjaan, Polda NTT Tangkap Pelaku TPPO di Kota Kupang

×

Iming-iming Pekerjaan, Polda NTT Tangkap Pelaku TPPO di Kota Kupang

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Aria Sandy, S. I. K (Wahyudi/ Merebeja.com)
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Aria Sandy, S. I. K (Wahyudi/ Merebeja.com)

MEREBEJA.COM– Polda NTT berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah NTT. Polisi berhasil menangkap 1 tersangka dari sindikat perdagangan orang tersebut.

“Tersangka berinisial AS, kini telah ditahan atas dugaan merekrut dan mempekerjakan korban dengan iming-iming gaji dan pekerjaan yang tidak direalisasikan.”ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K pada Minggu, 8 Desember 2024.

Kasus TPPO berhasil diungkap Polda NTT berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/349/XII/2024/SPKT/POLDA NTT pada 6 Desember 2024.

Ariasandy mengatakan bahwa kasus ini terungkap ketika keluarga korban FMN melaporkan dugaan perdagangan orang pada Sabtu, 7 Desember 2024 pukul 20.00 Wita di Mapolda NTT.

Berdasarkan laporan dari pihak keluarga korban FMN di Mapolda NTT, Ariasandy berujar, tim Jatanras Polda NTT langsung bergerak ke Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua korban yaitu, YB dan FMN bersama tersangka AS.

“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Korban YB direkrut sejak Oktober 2024 untuk bekerja di peternakan ayam petelur dengan janji gaji Rp 300.000 per bulan. Namun, setelah dua bulan bekerja, korban tidak menerima gaji sama sekali.”beber Ariasandy.

Awalnya, lanjut Ariasandy, korban FMN dihubungi oleh tersangka AS dengan iming-iming pekerjaan disebuah warung di Kota Kupang. Korban kemudian datang dari Kabupaten TTS menggunakan travel pada 1 Desember 2024, lalu dijemput oleh tersangka. Namun, korban tidak mendapatkan pekerjaan seperti yang dijanjikan dan justru dibawa ke peternakan ayam serta mengalami tindakan asusila oleh tersangka.

“Penyidik telah mengantongi cukup alat bukti untuk menetapkan AS sebagai tersangka.”ungkapnya.

Bukti-bukti tersebut meliputi keterangan saksi dan korban, termasuk YB, FMN, serta saksi OM dan FN, keterangan tersangka, petunjuk berupa handphone milik korban dan tersangka serta surat hasil visum et repertum korban FMN.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit handphone Xiaomi Redmi berwarna hitam dengan SIM Card Telkomsel (nomor 082231444943) dan satu unit handphone Nokia berwarna hitam putih dengan SIM Card Telkomsel (nomor 082142679017).

Tersangka AS kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Penyidik juga telah menyelesaikan proses pemberkasan untuk melanjutkan kasus ini ke tahap berikutnya.”sebut Ariasandy.

Polda NTT, tegas Ariasandy, berkomitmen untuk memberantas perdagangan orang di wilayah hukum Polda NTT. Kasus TPPO menunjukan perlunya kewaspadaan masyarakat terutama dengan janji pekerjaan yang tidak jelas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami hal serupa,” ujarnya.

Kasus ini juga menjadi peringatan serius akan bahaya TPPO, terutama di wilayah NTT yang kerap menjadi target pelaku. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan dan selalu memverifikasi keabsahan informasi yang diterima.

Polda NTT juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pencegahan TPPO dengan melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran ke pihak berwajib.***