WARTA

Aliansi Timor Raya Gelar Aksi Jilid II di Hari Hak Asasi Manusia

12
×

Aliansi Timor Raya Gelar Aksi Jilid II di Hari Hak Asasi Manusia

Sebarkan artikel ini
Aliansi Timor Raya Gelar Aksi Jilid II di Hari Hak Asasi Manusia (Istimewa)
Aliansi Timor Raya Gelar Aksi Jilid II di Hari Hak Asasi Manusia (Istimewa)

MEREBEJA.COM – Dalam rangka memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional pada 10 Desember, Aliansi Mahasiswa Timor Raya menggelar aksi demonstrasi jilid II di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), pada selasa (10/12/2024).

Aksi ini bertujuan menuntut pencabutan dua kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat adat, yaitu SK KLHK Nomor 946 Tahun 2024 tentang perubahan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional, serta SK KLHK Nomor 357 Tahun 2016 terkait penetapan Hutan Laob Tumbes sebagai Hutan Produksi Tetap.

Mengusung tema “Perkuat dan Pererat Kerja Persatuan Rakyat dalam Merebut Hak Demokratisnya,” para peserta aksi berjalan dari Bundaran Adipura menuju Gedung DPRD TTS. Diketahui, peserta itu merupakan gabungan dari organisasi lokal dan nasional seperti FMN, SEMMUT, KOMIKA, LMND, DALE BA ITA, AGRA NTT dan turut serta masyarakat adat dari Amanuban dan Mollo bergabung dalam aksi ini. Peserta aksi menyerukan perlawanan terhadap kebijakan yang dianggap mengancam hak masyarakat adat dan memperburuk kondisi lingkungan.

Koordinator Umum, Meki Maubanu, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merampas tanah adat masyarakat Mutis dan Amanuban, yang menjadi sumber kehidupan mereka. Ia mendesak DPRD TTS agar segera menolak kedua SK tersebut. “Jika tidak ada langkah nyata dalam 2–3 minggu ke depan, kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar,” tegasnya.

DPRD TTS menerima tuntutan para peserta aksi dan berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut ke pemerintah pusat. Namun, Aliansi Mahasiswa Timor Raya menegaskan bahwa mereka akan terus memantau prosesnya hingga keputusan yang berpihak kepada masyarakat adat benar-benar terwujud.

Selain menuntut pencabutan kedua SK tersebut, aksi ini juga mengkritik kebijakan pemerintah yang dianggap merampas hak-hak rakyat. Isu lain yang disoroti mencakup perampasan tanah, monopoli sumber daya alam, dan dampak buruk proyek nasional terhadap masyarakat adat di Nusa Tenggara Timur.

Masyarakat NTT menggantungkan hidupnya pada tanah sebagai sumber utama kehidupan. Eksploitasi besar-besaran terhadap wilayah adat seperti Mutis Timau dan Laob Tumbes merusak peluang masyarakat untuk bertahan hidup.

Meki menutup aksi dengan pesan tegas, “Kami tidak akan berhenti sampai hak tanah masyarakat adat diakui dan dilindungi sepenuhnya.”

Demonstrasi ini menjadi pengingat bahwa perjuangan untuk keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia masih menjadi tantangan besar di Indonesia, khususnya di wilayah yang kaya sumber daya alam seperti NTT. ***