PENDIDIKAN

Pilkada 2024 Perlu Perhatikan Isu Perlindungan Anak

×

Pilkada 2024 Perlu Perhatikan Isu Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini
Pilkada KPAD Kota Tasikmalaya bersama KPU Kota Tasikmalaya. Foto: merebeja.com/elis
KPAD Kota Tasikmalaya bersama KPU Kota Tasikmalaya. Foto: merebeja.com/elis

MEREBEJA.COM –  Rangkaian Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Tasikmalaya sudah berlangsung pada masa Kampanye. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Tasikmalaya memandang bahwa isu perlindungan anak perlu masuk dalam ide gagasan pemecahan masalah para calon wali kota dan wakil wali kota Tasikmalaya. Hal ini didasarkan pada berbagai kasus aduan anak yang terjadi. KPAD Kota Tasikmalaya melakukan upaya diskusi dengan topik Pilkada Ramah Anak bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya pada Senin (2/9/2024) lalu.

Hasil Diskusi KPAD Kota Tasikmalaya dan KPU Tasikmalaya

Berdasarkan hasil diskusi bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Tasikmalaya terkait pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah Ramah Anak. Kami mengusulkan dan telah mengirimkan surat resmi rekomendasi tertulis terkait pelaksanaan pemilu ramah anak yang berisi :
1. Semua pihak perlu mengupayakan untuk menjaga kondusifitas pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah Ramah Anak;
2. Semua pihak perlu mengupayakan penyebaran informasi terkait Kampanye Ramah Anak kepada seluruh unsur pelaku pemilihan umum, baik itu kepada Pemilih, Penyelenggara Pemilu, dan Peserta Pemilu Partai Politik atau Para Calon Peserta Kontestasi Pemilu.
3. Demi menuju terwujudnya Kota Tasikmalaya sebagai Kota Layak Anak, perancangan alternatif solusi terhadap permasalahan isu anak yang semakin meningkat, dan perwujudan generasi penerus yang berkualitas, kami mendorong kepada Penyelenggara Pemilu untuk memasukkan isu hak dan perlindungan anak dalam topik adu gagasan para calon Wali Kota & Wakil Wali Kota. Begitupun dalam aksi rencana kerja atau visi-misi para Calon Wali Kota & Wakil Wali Kota Tasikmalaya.

Kami membahas beberapa topik :
a. Hak Sipil dan Kebebasan (Peraturan Daerah Perlindungan Anak, Keterlibatan Anak dalam Kebijakan, Perlindungan dari Diskriminasi);
b. Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif;
c. Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan;
d. Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya (termasuk fasilitas Kawasan Tanpa Rokok) ;
e. Perlindungan Khusus (sistem perlindungan anak, sistem layanan rehabilitasi korban, dan pencegahan setiap kasus anak).

Maka dari itu, KPAD Kota Tasikmalaya menegaskan bahwa jika ingin memperbaiki dan mewujudkan generasi maju, kita perlu memperhatikan suara anak, artinya Anak perlu terlibat dalam pengkajian dan penyusunan kebijakan publik. Kita perlu terbiasa dalam menggunakan sistem pembangunan kota berperspektif hak anak sebagai salah satu kelompok warga di Kota Tasikmalaya.