HUKUM

Kejaksaan Agung Tangkap Tom Lembong!

×

Kejaksaan Agung Tangkap Tom Lembong!

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di tahun 2015. (KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengenakkan rompi tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi impor gula di tahun 2015. (KOMPAS.com/ Tatang Guritno)

MEREBEJA.COMKejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Tom Lembong pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Pada Selasa (29/10/2024), Tom Lembong dibawa ke mobil tahanan sekitar pukul 20.57 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan merah muda dengan tangan diborgol.

Kepada awak media, Tom Lembong mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha uasa atas peristiwa yang menimpanya.

“Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Tom Lembong di Kejagung, Jakarta Selatan.

Dia melontarkan senyum selama berjalan di tengah kerumunan awak media. Sejumlah pertanyaan dilontarkan namun dia tidak banyak bicara ataupun menjawab pertanyaan wartawan.

Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, tersangka lain dalam kasus tersebut adalah CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

“Kerugian negara akibat importasi gula yang tidak sesuai dengan undang-undang, negara dirugikan sebesar Rp400 miliar,” kata Qohar.

Menurut Qohar, Tom Lembong menyalahi Keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004, yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah BUMN. Namun berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkannya, impor gula malah dilakukan oleh PT AP.

“Pada bulan November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Perusahaan Perdagangan Indonesia, memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula,” jelasnya.

“Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” sambung Qohar.

Untuk kebutuhan penyidikan, terhadap kedua tersangka korupsi itu dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel.