PEMILU 2024

Indikasi Kegagalan Pemilu Ramah Anak

×

Indikasi Kegagalan Pemilu Ramah Anak

Sebarkan artikel ini

MEREBEJA.COM – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Tasikmalaya telah mengupayakan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya untuk menyusun strategi penyelenggaraan Pemilu ramah anak sejak awal September 2024 lalu.

Hal ini merupakan bagian dari refleksi evaluasi Pemilihan Presiden 2024 (Pilpes) salah satunya ada pelibatan anak dalam proses kampanye.

Dalam usulan rekomendasi KPAD ke KPU, kami terpusat pada penyelenggaraan pemilu ramah anak, salah satunya penyelenggaraan kampanye yang tidak melibatkan anak.

Hal ini berdasarkan imbauan KPAI terkait kampanye ramah anak sebelumnya. Kita perlu meninjau regulasi tertulis sudah jelas tercantum pelarangan kampanye tidak melibatkan anak.

Sebagai bahan kaUndang-undang secara tegas melarang pelibatan anak dalam kegiatan politik, seperti diatur dalam Pasal 280 Ayat (2) huruf k UU Pemilu, yang berbunyi “Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih”.

Pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengatur terkait Larangan melibatkan anak dalam kegiatan kampanye, berubah menjadi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023. Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 72 ayat (4) huruf k regulasi tersebut dan bertentangan dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 15 huruf a UU itu menyebutkan bahwa “Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: penyalahgunaan dalam kegiatan politik”.

Kemudian, Sanksi pidana bagi peserta pemilu yang melibatkan anak dalam kegiatan kampanye tertuang pada Pasal 493 UU Pemilu. Ketentuan sanksi itu berbunyi, “Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta”.

Maka, sejauh mana strategi Komisi Pemilihan Umum memberikan upaya preventif pelanggaran ini? Mari kita renungkan bersama. Nyatanya, di media sosial tersebar dokumentasi kegiatan kampanye yang melibatkan anak.