ÉKOSISTEM

Sambangi Gakkum Jabal Nusra, Walhi dan Lakmas Kawal Kasus IIlegal Logging Sonokeling

×

Sambangi Gakkum Jabal Nusra, Walhi dan Lakmas Kawal Kasus IIlegal Logging Sonokeling

Sebarkan artikel ini
Audiensi yang dilakukan antara Walhi dan Lakmas bersama dengan Gakkum LHK Bali Nusra pada 12 Desember. (Dokumentasi Merebeja).

MEREBEJA.COM — Kasus illegal logging kayu Sonokeling di wilayah Timor kembali mencuat setelah ditemukan indikasi pelanggaran terkait penebangan dan penampungan kayu tanpa izin. 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Wallhi) NTT dan Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (LAKMAS) turut mengambil langkah untuk mengawal proses penegakan hukum atas kasus ini.

Dengan dukungan berbagai pihak, termasuk Walhi dan LAKMAS, diharapkan proses hukum berjalan transparan dan efektif, sehingga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat dapat terjaga.

Soroti Dugaan Jaringan Sistematis 

Deputi Walhi NTT, Yuven Nonga, menyatakan dukungan terhadap upaya penegakan hukum oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Kami melihat adanya indikasi pelaku yang memanfaatkan celah dalam pengelolaan hutan, khususnya terkait moratorium yang tidak berjalan optimal di KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan),” ujarnya.

Yuven juga menyoroti modus yang digunakan para pelaku, seperti mengklaim bahwa kayu yang diambil berasal dari lahan pribadi atau hutan adat. Hal ini mempersulit proses penegakan hukum, meskipun ada bukti yang menunjukkan aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung. “Kayu Sonokeling, yang masuk kategori Apendiks 2 CITES, harus dilindungi karena potensi eksploitasi yang tinggi,” tambahnya.

Viktor Manbait, Direktur LAKMAS, menjelaskan bahwa aktivitas illegal logging kayu Sonokeling telah marak sejak 2017. Menurutnya, meski sudah ada moratorium terkait penampungan dan pengangkutan kayu, pelanggaran masih terus terjadi. Data investigasi menunjukkan adanya tempat penampungan yang menyimpan kayu Sonokeling tanpa izin resmi, termasuk di lokasi masyarakat yang bukan pemegang izin.

“Kami menduga adanya jaringan yang memanfaatkan celah hukum, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum aparat. Ini harus disikapi serius dengan langkah penegakan hukum yang tegas,” ungkap Viktor. Ia juga menekankan pentingnya pemetaan hutan adat dan kawasan penanaman untuk memastikan perlindungan Sonokeling yang bernilai ekonomi tinggi.

Perkembangan Proses Hukum

Sebelumnya, telah terjadi erusakan hutan Sismeni Sanam, khususnya area hutan jati di sekitar Bendungan Raknamo, Kabupaten Kupang, semakin mengkhawatirkan akibat maraknya aksi penebangan liar. 

Aktivitas ilegal tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. 

Kantor Seksi Wilayah III Kupang Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menindaklanjuti kasus ini dengan berhasil mengamankan satu truk bermuatan kayu jati hasil illegal logging dari kawasan hutan tersebut.

Menurut informasi dari seorang warga Kabupaten Kupang yang tidak ingin disebutkan namanya, insiden penangkapan tersebut sempat diwarnai ketegangan antara petugas dan pelaku. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 28 April 2024, di depan Kantor Bupati Kupang, setelah truk yang membawa kayu jati melaju kencang dari arah Cabang Asam 3.

Sumber tersebut juga menjelaskan bahwa truk penuh muatan kayu jati itu diduga keluar dari jalur pintas yang terhubung dengan hutan Raknamo. 

Anggota Gakkum Seksi Wilayah III Bali Nusra, Noldi, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan kasus ini sedang berlangsung. Barang bukti (BB) berupa kayu Sonokeling telah diamankan, namun pelacakan asal kayu masih terus dilakukan. “Kami sedang memverifikasi apakah kayu tersebut berasal dari kawasan hutan atau lokasi lain,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pengelolaan kayu Sonokeling kini diatur oleh peraturan yang menetapkannya sebagai kayu rakyat, sehingga dokumen izin harus menyertai setiap aktivitas pengelolaan. “Namun, penampungan tanpa izin masih menjadi kendala utama yang kami hadapi saat ini,” tambahnya.

Dari hasil audiensi ini, baik Walhi maupun LAKMAS berharap agar Gakkum tidak hanya menindak pelaku di lapangan tetapi juga membongkar jaringan yang terlibat dalam praktik illegal logging. Langkah ini dinilai strategis untuk mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap ekosistem dan hutan adat di Timor.***