Oleh Yohanes Patrick, SH
Derita yang dialami masyarakat adat Pemaluan di Kawasan Ibu Kota Nusantara menjadi salah satu contoh bagaimana negara mendefinisikan hak penguasahaannya atas tanah secara ugal-ugalan.
Masyarakat adat Pemaluan harus terusir dari tanahnya sendiri dan dipaksa merobohkan rumahnya oleh Otoritas IKN, karena menurut mereka keberadaan masyarakat adat Pemaluan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) IKN.
Ironis memang, bagaimana masyarakat adat yang telah mendiami daerah tersebut secara turun temurun harus terusir akibat RTRW yang baru semur jagung.
Represifitas pemerintah terhadap upaya masyarakat adat dalam mempertahankan wilayah adatnya dapat dilihat dari banyaknya korban akibat tindak diskriminasi aparat kepada masyarakat adat.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat bahwa sepanjang 2023 setidaknya ada 2.578.073 hektar wilayah adat terampas oleh negara dan korporasi atas nama investasi yang dalam proses penguasaahnya telah mengakibatkan 247 korban, 204 orang luka-luka, satu orang ditembak sampai mati dan terdapat 100 rumah warga hancur karena dianggap mendiami kawasan konservasi.
Seharusnya upaya-upaya perlindungan masyarakat termasuk masyarakat adat yang menjaga dan melestarikan lingkungan perlu di apresiasi dan sepatutnya untuk dilindungi oleh Pemerintah.
Permen LHK
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 tahun 2024 Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Orang Yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat (“Permen LHK 10/2024”)
Melalui Permen LHK 10/2024 ini, Pemerintah berniat memberikan perlindungan hukum terhadap orang-orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidupnya, dan p erlindungan ini juga bertujuan meningkatkan partisipasi publik dan sinergisitas antar lembaga dalam upaya untuk mencegah perusakan lingkungan.
Pemerintah melihat orang yang memperjuangkan lingkungan sebagai orang yang mengupayakan terciptanya lingkungan hidup yang baik dan sehat, baik mereka sebagai korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan.
Masyarakat adat dalam Permen ini menjadi salah satu subyek yang digolongkan sebagai pihak atau orang-orang yang memperjuangkan lingkungan hidup. Hal ini tentu saja, menguatkan posisi tawar masyarakat adat dalam upayanya mempertaham lingkungan dan/atau wilayah adatnya dari tindakan eksploitasi dan ancaman diskriminasi baik dari Korporasi maupun Pemerintah.
Permen ini juga memberikan perlindungan terhadap orang-orang termasuk masyarakat adat yang memperjuangkan lingkungan hidup melalui cara-cara hukum, baik dengan melalui penyelenggaraan pendidikan, pelindungan, pengelolaan lingkungan hidup, mengembangkan budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian lingkungan hidup termasuk juga melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dan menyampaikan pendapat di muka umum untuk menolak rencana usaha dan/atau kegiatan yang diduga dapat menimbulkan pencemaran dan atau perusakan lingkungan.
Permen ini juga hendak “membebaskan” orang-orang yang memperjuangkan lingkungan hidup dari tuntutan pidana maupun apabila di gugat secara perdata, dan tindakan pembalasan yang dilakukan oleh pihak yang diduga melakukan tindakan pencemaran baik berupa pelemahan perjuangan dan partisipasi publik, atau somasi, dalam bentuk ancaman tertulis, ancaman lisan, kriminalisasi dan kekerasan fisik atau psikis yang membahayakan diri, jiwa, dan harta termasuk keluarganya.
Problem
Permen LHK 10/2024 yang menjadi tameng perlindungan terhadap perjuangan mempertahankan lingkungan hidup ini, seolah menjadi “singa ompong” yang terlihat garang namun tidak berdaya memburu mangsa.
Hal ini tidak lain karena Pelaksanaan Permen dinilai akan sulit untuk di implementasi, antara lain karena. Pertama, dalam Permen ini Pemerintah menerapkan proses yang rumit, karena untuk memperoleh penanganan pelindungar hukum, orang yang memperjuangkan lingkungan hidup harus mengajukan permohonan kepada Menteri, dengan jangka waktu maksimal pemrosesan permohonan yang tidak jelas.
Hal ini tentu memberikan ketidakpastian soal masalah waktu dan seharusnya pengajuan permohonan ini cukup diajukan kepada Kepala daerah saja dalam hal in atau wali kota.
Kedua, masyarakat adat yang belum ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat melalui Perda, akan sukar untuk di akomodasi kepentingannya sebagai kelompok masyarakat adat.
Ketiga, Permen LHK 10/2024 ini tidak memiliki daya cengkeram dan daya ikat yang cukup kuat terhadap institusi penegak hukum lain, Julius Ibrani Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) di kutip dari Mongabay.co.id, mengatakan bahwa Permen ini masih sangat lemah dalam melindungi para pejuang lingkungan hidup. Pasalnya, urat dari masalah kriminalisasi pejuang lingkungan berada di aparat penegak hukum. Untuk itu, katanya, harus juga mengintervensi kewenangan aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, sampai hakim.
Pada akhirnya, kita harus menyadari bahwa permasalahan pokok kerusakan lingkungan, terletak pada sikap Pemerintah yang tidak secara tegas menindak korporasi perusak lingkungan dan yang beroperasi tanpa izin serta kemudahan izin yang diberikan Pemerintah untuk korporasi-korporasi sektor ekstraktif.
Sehingga hal yang seharusnya terlebih dahulu dibenahi adalah penindakan tegas terhadap korporasi perusak lingkungan dan memperketat regulasi pemberian izin usaha dan perbaikan sumber daya manusia di pemerintahan kemudian diikuti dengan pemberdayaan masyarakat terutama masyarakat adat.
Sumber:
https://www.mongabay.co.id/2024/09/13/aturan-perlindungan-bagi-pejuang- lingkungan-hidup-terbit-seperti-apa/
Chandra, F. (2020). Peran Masyarakat Hukum Adat Dalam Mewujudkan Pelestarian Lingkungan Hidup. Ekopendia, 5(1), 103-110.












