POLITIK

Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada, Berikut Jadwal dan Syaratnya

×

Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Sebarkan artikel ini
pendaftaran anggota KPPS Pilkada 2024
foto : haijakarta

MEREBEJA.COM – Pendaftaran Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 sedang dibuka hingga 28 September 2024.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan salah satu agenda politik terbesar di Indonesia. Warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat akan secara serentak akan memilih gubernur, wali kota, bupati serta wakilnya.

Pilkada yang akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 ini diharapkan menjadi momen yang penting dalam menentukan arah pembangunan di seluruh daerah Indonesia.

Agar program ini sukses terlaksanakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan partisipasi dari masyarakat yang tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga menjadi penyelenggara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).

Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) merupakan salah satu bagian penting dari penyelenggaraan pilkada, memiliki tugas untuk memastikan pemungutan dan perhitungan suara berjalan dengan lancar dan transparan.

Syarat Menjadi Anggota KPPS Pilkada 2024
Untuk menjadi anggota KPPS Pilkada 2024, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Warga negara Indonesia (WNI).
  2. Minimal usia 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
  3. Berkomitmen kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Memiliki integritas yang kuat, jujur, serta adil.
  5. Bukan anggota partai politik atau setidaknya sudah tidak aktif dalam 5 tahun terakhir.
  6. Bertempat tinggal di wilayah kerja PPK, PPS, atau KPPS.
  7. Sehat secara fisik dan mental, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
  8. Berpendidikan minimal SMA/sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara atas kejahatan yang diancam hukuman minimal 5 tahun.

Cara mendaftar KPPS Pilkada 2024

Daftar online melalui SIAKBA KPU

  • Buka website SIAKBA KPU di https://siakba.kpu.go.id/.
  • Jika kamu sudah memiliki akun, silakan masuk dengan menggunakan username dan password yang sudah kamu buat. Bagi yang belum memiliki akun, dapat membuat akun baru dengan mendaftar melalui menu buat akun.
  • Setelah login, isi biodata yang diminta secara lengkap, mulai dari identitas diri, domisili, hingga informasi tambahan lainnya.
  • Pilih posisi KPPS yang diinginkan, kemudian lengkapi formulir pendaftaran yang tersedia.
  • Unggah dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP, ijazah terakhir, surat keterangan sehat, dan surat pernyataan lainnya sesuai ketentuan.
  • Setelah semua data dan dokumen terisi, klik “Kirim” untuk mengajukan pendaftaran.

Pendaftaran secara langsung

  • Apabila mengalami kendala akses online, pendaftaran juga bisa dilakukan secara manual dengan mendatangi kantor KPU Kabupaten/Kota setempat.
  • Bawa dokumen persyaratan seperti KTP asli, fotokopi ijazah terakhir, surat keterangan sehat, serta dokumen lain yang diperlukan.
  • Serahkan dokumen tersebut kepada petugas pendaftaran di kantor KPU untuk dilakukan verifikasi dan pengisian formulir secara manual.

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

  • Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024
  • Penerimaan pendaftaran: 17-28 September 2024
  • Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
  • Periode tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024