MEREBEJA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons sikap dua pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menolak aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap untuk menghitung suara hasil Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan Sirekap bukan penentu, melainkan hanya alat bantu untuk mempublikasikan hasil perolehan suara Pemilu 2024.
“Undang-Undang Pemilu telah tegas hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (22/2/2024).
Dia menjelaskan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur secara tegas bahwa hasil penghitungan suara mengacu pada proses rekapitulasi manual berjenjang, mulai dari tingkat TPS hingga KPU RI. Dalam aturan tersebut dituangkan soal batas waktu paling lama 35 hari harus menetapkan hasil Pemilu.
Sehingga KPU menetapkan batas akhir rekapitulasi adalah 20 Maret 2024. Saat ini proses rekapitulasi masih berlangsung dan sudah di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dia mengatakan proses rekapitulasi manual berjenjang mulai dari tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga KPU RI ditayangkan lewat siaran langsung.
“Mari masyarakat Indonesia saksikan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI,” kata Idham.