MEREBEJA.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP.
Adapun sanksi yang dijatuhkan lantaran data daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu 2024 yang bocor. Penjatuhan sanksi tersebut tertera dalam putusan perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 yang diunggah di laman resmi DKPP.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” dikutip dari salah satu poin putusan, Kamis, (16/5/2024).
Dalam salinan putusan itu, dijelaskan sanksi terhadap Hasyim dan komisioner KPU lainnya diberikan setelah DKPP menerima laporan dari seorang warga Jember bernama Rico Nurfiansyah Ali. Dia mendalilkan ada kebocoran DPT Pemilu 2024 berdasarkan pemberitaan di sejumlah media massa.
“Bahwa pada Rabu, 29 November 2023 sekitar pukul 15.00, pengadu membaca pemberitaan portal media CNN Indonesia dengan judul ‘Data DPT KPU Diduga Bocor Dibobol Peretas, Bareskrim Turun Tangan’,” tulis Rico dalam pokok pengaduannya.
Dalam pemberitaan itu menyebutkan bahwa akun Jimbo di situs peretasan Breach Forums mengunggah dugaan bocoran data yang didapat dari situs KPU pada Senin, 27 November 2023 pukul 09.21 WIB. Akun ini menampilkan beberapa tangkapan layar dari situs pengecekan DPT https://cekdptonline.kpu.go.id.
Pada tanggal yang sama, dia membaca portal media Kompas.com berjudul ‘Menkominfo: Data KPU yang Bocor adalah Data DPT Pemilu 2024’. Dalam berita ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan data yang bocor dari situs resmi KPU merupakan data DPT.
Berdasarkan pada Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dia mengatakan para teradu patut diduga kuat melanggar prinsip akuntabel sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d (UU 27/2022) serta prinsip profesional yang diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy’ari telah menerima sejumlah sanksi dari DKPP. Seperti pada akhir Februari 2024, dia dinyatakan terbukti melanggar dalam kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.
Kasus lainnya yang berujung sanksi etik seperti bertemu dengan peserta Pemilu, salah hitung kuota minimal 30 persen perempuan calon anggota DPR/DPRD, dan menerima pencalonan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.