POLITIK

ASN Bisa Turun Jabatan Bahkan Diberhentikan Jika Tidak Netral di Masa Pemilu 2024

×

ASN Bisa Turun Jabatan Bahkan Diberhentikan Jika Tidak Netral di Masa Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berfoto bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS seusai membuka Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) 2019 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (26/02/2023). Foto: (Liputan6.com/Angga Yuniar)

MEREBEJA.COM – JAKARTA | Pemerintah sudah menerbitkan aturan berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Oleh karena itu ASN diminta menjaga netralitas di masa Pemilu 2024. Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Togap Simangunsong menjelaskan, ada sanksi yang akan diberikan bagi ASN yang tidak netral saat Pemilu 2024.

“Sanksinya adalah pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi moral. Ini agak lembut sedikit,” kata Togap, Kamis (16/11/2023).

Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin mengharapkan agar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, hingga Polri tetap dijaga meski anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Kita harapkan walaupun anak Presiden ikut ya tetap netralitas tetap harus dijaga. Mungkin Pak Agus boleh juga menyampaikan,” tegas Wapres di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Wapres menegaskan Pemilu 2024 harus diselenggarakan dengan jujur dan adil. Apalagi, pelaksanaan pemilu bukan pertama kalinya bagi Indonesia.