MEREBEJA.COM – Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024).
“Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU paslon 03 Pak Ganjar dan Pak Mahfud sudah selesai,” kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis.
Pengajuan itu tertuang dalam Nomor 02-03/AP3-Pres/PAN.MK/03/2024. TPN Ganjar-Mahfud meminta pendiskualifikasian terhadap paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Mereka juga menginginkan diadakannya pemungutan suara ulang (PSU). PSU itu bukan hanya dilakukan di satu atau dua tempat pemungutan suara (TPS), melainkan di seluruh TPS di Indonesia.
“Dan memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan PSU seperti yang kami minta,” kata Todung.
TPN Ganjar-Mahfud pun meminta kepada MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024.