MEREBEJA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sengketa Pilpres 2024.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).