MEREBEJA.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menutup pendaftaran permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) pada Rabu (18/12/2024).
Hal itu dilakukan berdasarkan peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, kegiatan dan jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dilansir dari laman resmi MK, Kamis 19 Desember 2024, terhitung sebanyak 307 permohonan sejak dibuka pada Rabu (27/11) lalu. Dari tola itu, terdapat sebanyak 21 permohonan merupakan gugatan hasil pemilihan gubernur, 238 permohonan menggugat hasil pemilihan bupati dan tercatat 23 permohonan sengketa pemilihan walikota.
Kendati sudah ditutup, pernyataan Ketua MK sebagaimana dikutip dari video yang diunggah Kompas TV menyebut bahwa pihaknya masih tetap menerima permohonan gugatan dengan alasan lembaga peradilan tidak bisa menolak perkara yang diajukan oleh masyarakat.
Rencananya, sidang MK sendiri akan digelar di Januari 2025 mendatang. ***