MEREBEJA.COM- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT), Jemris Fointuna, mengingatkan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang siap bertarung di Pilgub NTT 2024 agar meyakinkan masyarakat dengan visi-misi dan program yang logis.
Hali itu disampaikan Jemris Fointuna dalam sambutan saat deklarasi kampanye damai di kantor KPU Provinsi pada Selasa (24/9/2024).
Menurut Jemris, kampanye merupakan momentum setiap paslon untuk berinteraksi dengan masyarakat guna memaparkan visi, misi dan program kerja masing-masing paslon. Namun ia menegaskan, selama pelaksanaan masa kampanye, baik Pasangan calon, tim sukses dan lainya yang turut serta melaksanakan harus mengedepankan nilai sportivitas. Hal ini dilakukan demi menjaga keamanan dan kemadamaian, serta sesuai amanat dengan peraturan perundang-undangan.
“Saya ingin mengatakan bahwa, bapak ibu pasangan calon bersama tim kampanye mulai besok, akan ditunggu oleh masyarakat NTT. Silakan berjumpa dengan masyarakat, merasakan suasana kebatinan masyarakat melihat dan mendengar apa harapan masyarakat yakinkan mereka dengan visi-misi dan program yang logis. Mau tidur dengan masyarakat silakan tapi tentunya Bawaslu dan pasukannya akan terus mengawasi,” ungkapnya.
Lanjut Ia menerangkan, Pihaknya telah mempertimbangkan NTT merupakan daerah kepulauan sehingga KPU NTT mengatur 3 jenis metode kampanye yakin, kampanye rapat umum mencakup 3 zona, debat pasangan calon dilakukan tiga kali diantaranya 23 Oktober debat pertama, 6 November putaran kedua, dan ketiga 20 November 2024.
Jemris menyampaikan, kampanye akan dimulai Rabu 25 Semptember samapi dengan 23 November, tiga hari setelah penetapan pasangan calon.
“Kami telah melaksanakan penetapan pasangan calon telah dilakukan pada, 22 Agustus kemarin itu artinya mulai besok 25 September masa kampanye bisa dilaksanakan dan akan berakhir pada (23/11/2024) mendatang,” kata Jemris.
Deklarasi tersebut dihadiri oleh semua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, partai pendukung, anggota legislatif, aparat keamanan (TNI/Polri), Bawaslu Provinsi, tim relawan setiap paslon. ***