MEREBEJA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat telah merampungkan rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Hasilnya, pasangan nomor urut 4, Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan meraih suara terbanyak.
Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara dilakukan di Kantor KPU Jawa Barat, Senin (9/12/2024). Ketua KPU Jabar, Ahmad Nur Hidayat membacakan hasil rekapitulasi di 27 kabupaten dan kota. Dari hasil itu, pasangan Dedi-Erwan memperoleh 14.130.192 suara atau 62,2 persen.
Sementara pasangan lainnya yakni nomor urut 1, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwi Natarina mendapat 2.204.252 suara, pasangan nomor urut 2 Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja mendapat 2.116.017 suara dan pasangan nomor urut 3 Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie mendapat 4.260.072 suara.
“Pasangan nomor urut 1 Acep Adang Ruhiyat-Gitalis Dwi Natarina 2.204.452, pasangan nomor urut 2 Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja 2.116.017, pasangan Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie 4.260.072, pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan 14.130.192,” kata Ahmad.
Dia menyebut, perolehan suara tersebut didapat dari surat suara sah dan tidak sah. Adapun jumlah surat suara sah yakni 22.710.733 dan surat suara tidak sah 993.052 dengan total surat suara sah dan tidak sah 23.703.785.
Ahmad juga mengatakan, tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 ini sebesar 65.97%. Jumlah ini terbilang menurun dibandingkan pilkada sebelumnya. Karena itu hal ini menjadi pekerjaan rumah KPU untuk kembali meningkatkan partisipasi pemilih pada pilkada mendatang.
“Ya, pasti turun, makanya ini jadi tugas kami untuk menaikkan lagi di periode mendatang,” ujarnya.
Penetapan calon terpilih dilaksanakan 15 Desember 2024
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jawa Barat, Adie Saputro, memprediksi pleno penetapan calon terpilih akan dilakukan pada 15 Desember 2024.
“Mulai hari ini hingga Rabu pukul 24.00, kita akan mengetahui apakah ada gugatan atau tidak,” katanya.
Jika ada gugatan, prosesnya akan menunggu keputusan dari MK. Namun, jika tidak ada gugatan, KPU RI akan mengeluarkan surat untuk menindaklanjuti penetapan calon terpilih.












