MEREBEJA.COM – Raffi Ahmad buka suara terkadut tudingan dirinya terlibat dalam tindak pencucian uang. Dia dituding telah menjadi tempat pencucian uang oleh National Corruption Watch (NCW).
Dalam sebuah tayangan video yang beredar, Ketua Umum DPP National Corruption Watch, Hanifa Sutrisna menyebut bahwa Raffi Ahmad telah melakukan pencucian uang dengan jumlah yang fantastis. Rekaman itu diunggah lewat akun TikTok @nasionalcorruption dan langsung ramai di media sosial.
Tak berselang lama, ia memberikan tanggapannya mengenai tudingan tersebut. Dia membantah lewat postingannya di Insta story yang mengunggah postingan pembelaan dari pengacara Hotman Paris Hutapea.
“Jangan sembarangan menuduh! Apa tindak pidana induknya?? Awas jangan motivasi beda dukung capres,” tulis Hotman dalam story tersebut.
Raffi juga memberikan tanggapannya kepada awak media, Jumat (2/1/2024). Dilansir dari Detik.com, ia menduga bahwa tudingan yang ditujukan kepadanya itu, berhubungan dengan pilihan politiknya saat ini.
“Aku kaget dibilang ada pencucian uang. Sama sekali enggak ada. Percaya nggak percaya, cek aja, gedung aja ada cicilan nih,” ujar Raffi.
“Mungkin sekarang tahun politik, aku bukan politikus, cuma aku dukung salah satu paslon jadi ada yang suka dan tidak suka. Sebenarnya saya tidak mau jawab isu ini. Cuma aku merasa fitnah ini sudah keterlaluan sekali. Banyak klien yang nanya juga. Ya buat yang memberikan narasi seperti ini, tolonglah jangan menyudutkan sampai merugikan. Cuma Allah tidak tidur, apapun itu yang benar akan diberikan jalan terbaik,” katanya.
NCW menyebut Raffi Ahmad menerima ratusan miliar rupiah dari beberapa orang yang diduga melakukan korupsi. Raffi juga dikatakan memiliki ratusan rekening untuk melakukan pencucian uang itu.
“Kami telah menerima beberapa dugaan tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh saudara Raffi Ahmad dengan nilai fantastis. Diduga ada ratusan rekening yang dimiliki oleh saudara Raffi Ahmad dan merupakan kantong semar untuk mengelola uang-uang haram,” kata Hanifa, ketua NCW dalam video tersebut.