MEREBEJA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah menjadwalkan untuk memeriksa Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila pekan depan, Rabu (22/5/2024).
Kepastian jadwal pemeriksaan itu disampaikan oleh Perwakilan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI), Maria Dianita yang sudah mendapatkan konfirmasi pemeriksaan tersebut.
“Kami telah mendapat informasi resmi bahwa aduan Klien kami telah diregistrasi dengan Perkara No. 90-PKE-DKPP/V/2024 dan dijadwalkan pada hari Rabu, 22 Mei 2024, Pukul 09.00 WIB nanti di Ruang Sidang Utama DKPP,” kata Maria dalam keterangan tertulis, Rabu (15/5/2024).
Maria meminta kepada seluruh awak media untuk mengawal proses sidang pemeriksaan dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Hasyim.
Sebagai informasi, Hasyim Asy’ari kembali tersangkut dengan tuduhan hubungan asmara dan telah diadukan ke DKPP. Perwakilan LKBH FH UI Aristo Pangaribuan mengatakan, Hasyim diduga telah melakukan pelanggaran etik integritas dan profesionalitas terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
“Ketua KPU diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” ujar Aristo di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).
Aristo melanjutkan, Hasyim melakukan tindakan yang serupa dengan kliennya seperti kasus Ketua Umum Partai Republik 1 Hasnaeni ‘wanita emas’ beberapa waktu lalu.
“Tapi kalau pada Hasnaeni, dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU,” katanya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua DKPP Heddy Lugito membenarkan jadwal sidang tersebut. Sebelumnya, Heddy mengatakan bahwa pengadu meminta agar rangkaian sidang digelar secara tertutup. Permintaan itu pun diamini oleh pihaknya.
“Kalau tidak diminta pun memang hukum acara DKPP juga mewajibkan perkara-perkara yang dugaan asusila itu dilakukan persidangan tertutup,” ujar Heddy.
Melalui kuasa hukumnya, korban mengadukan dugaan asusila yang dilakukan Hasyim ke DKPP pada Kamis (18/4/2024) lalu. Menurut kuasa hukum korban lainnya, Aristo Pangaribuan, hubungan korban dengan Hasyim sudah dijalin sejak Agustus 2023 saat Hasyim melakukan dinas ke luar negeri.
Kuasa hukum korban menekankan, dugaan asusila itu terjadi karena adanya relasi kuasa antara Hasyim selaku Ketua KPU RI dan korban yang merupakan petugas PPLN selama penyelenggaraan Pemilu 2024. (Tri/Z-7)