MEREBEJA.COM – Dewan Pers menolak proses Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tengah bergulir di DPR RI. Pasalnya, proses RUU Penyiaran ini dianggap menghilangkan hak kebebasan pers.
“RUU penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka tidak independen dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas,” kata Ketua Umum Dewan Pers Ninik Rahayu, Selasa (14/5/2024).
Ninik menjelaskan, terdapat beberapa unsur yang menyebabkan RUU tersebut bakal menghambat kebebasan pers khususnya di dunia penyiaran.
Pertama, RUU itu menghambat insan pers Indonesia dalam melahirkan karya jurnalistik terbaik lantaran adanya larangan membuat liputan yang bersifat investigatif.
Kedua, penyusunan RUU itu dinilai tidak melalui prosedur yang layak lantaran tidak melibatkan masyarakat untuk memberikan pendapat. Bahkan, Dewan Pers merasa tidak dilibatkan dalam pembentukan RUU tersebut.
Ketiga, RUU itu membuat lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mempunyai wewenang untuk menyelesaikan sengketa yang berurusan dengan pelanggaran pers di bidang penyiaran.
Ninik menilai hal tersebut membuat kesan tumpang tindih kewenangan lantaran seharusnya Dewan Pers yang berwenang menyelesaikan urusan sengketa pers.
Hal tersebut juga dinilainya berseberangan dengan roh dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perpres tersebut mengatur soal tanggung jawab perusahaan platform digital dalam penyediaan berita jurnalisme yang berkualitas di Indonesia.
“Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di Dewan Pers dan itu dituangkan dalam UU. Oleh karena itu, penolakan ini didasarkan juga bahwa ketika menyusun peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi agar antara satu UU dengan yang lain tidak tumpang tindih,” tutur Ninik.
Apabila RUU Penyiaran itu terus bergulir dan akhirnya disahkan oleh legislatif, dia melihat ada potensi media di Indonesia tidak akan kredibel dan independen dalam mengawal sebuah isu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku DPR bakal berkonsultasi dengan pers perihal ramai kritik atas usulan pasal larangan hasil jurnalisme investigasi di RUU Penyiaran.
Sufmi mengaku DPR bakal berkonsultasi dengan pers agar usulan klausul itu bisa berjalan dengan baik.
“Ya mungkin kita akan konsultasi dengan kawan-kawan bagaimana caranya supaya semua bisa berjalan dengan baik, haknya tetap jalan, tetapi impact-nya juga kemudian bisa diminimalisir,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Dasco menyebut, sejumlah anggota DPR Komisi I selaku komisi terkait telah meminta waktu untuk berkonsultasi merespons banyaknya kritik atas calon beleid itu. Dia pun turut berpendapat seharusnya produk jurnalisme investigatif itu tak dilarang lantaran juga dijamin oleh UU.
Namun, meski dijamin UU, Dasco menilai tak semua hasil atau produk jurnalisme investigasi benar. Oleh karena itu, pihaknya menyebut akan mencari jalan tengah yang mengatur soal itu.
“Ya seharusnya enggak dilarang, tapi impact-nya gimana caranya kita pikirin supaya kemudian jangan sampai, kan itu kadang-kadang enggak semua kan, ada juga yang sebenarnya hasil investigasinya benar, tapi ada juga yang kemarin kita lihat juga investigasinya separuh benar,” tutur dia.
Terpisah, Menkominfo RI Budi Arie Setiadi mempertanyakan larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dalam draf RUU Penyiaran itu.
Menurut Budi, hakikat dasar dari jurnalistik ialah investigasi. Ia menyatakan jurnalistik di Indonesia haruslah terus berkembang mengikuti tuntutan masyarakat.
“Jurnalistik harus investigasi, masa dilarang? Jurnalistik harus terus berkembang karena tuntutan masyarakat juga berkembang,” kata Budi Arie di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (14/5/2024).
Penolakan juga datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, yang menyatakan menolak revisi UU Penyiaran yang saat ini masih bergulir di DPR RI tersebut.
“AJI menolak. Pasal-pasalnya banyak bermasalah. Jadi kalau dipaksakan akan menimbulkan masalah,” kata Pengurus Nasional AJI Indonesia Bayu Wardhana di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Bayu pun menyarankan jika UU itu harus direvisi, sebaiknya dilakukan oleh anggota DPR periode selanjutnya, bukan periode saat ini. Alasannya, waktu periode mereka tinggal beberapa bulan lagi, sementara RUU tersebut masih dibutuhkan pembahasan yang lebih mendalam.