MEREBEJA.COM – Lembaga Pengawas Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI) Nusa Tenggara Timur (NTT), mendampingi Ruben Djami, korban tenaga kerja Polar Ice Crystal ke Polda NTT untuk memperjuangkan hak normatif yang belum dibayarkan sejak tahun lalu, pada Senin (08/07/2024).
Ketua Umum LP2TRI Hendrikus Djawa, mengatakan bahwa, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polda NTT untuk memastikan perkembangan penangan kasus tersebut.
“Secara lembaga kami kembali berkoordinasi dengan pihak Polda NTT tentang perkembangan penanganan kasus tersebut karena pengaduan korban sudah langsung ke pak Kapolda NTT sejak (06/11/2023) melalui surat laporan LP2TRI,” pungkasnya.
Hendrikus mengungkapkan, dirinya bersama korban korban melakukan kontrol lantaran sejak laporan diterima oleh Kapolda namun sayangnya hingga saat ini belum ada kepastian penanganan kasus.
“Hari ini kami cek disposisi pak Kapolda dan sudah ada disposisi ke bagian dirkrimum Polda NTT sejak (06/11/2023), itu artinya 1×24 jam Kapolda menindaklanjuti laporan LP2TRI,” ujar Hendrikus.
Ia menyambung katanya, sangat disayangkan penangangan tersebut macet di bidang krimum Polda NTT yang seharusnya setelah ada disposisi, Kapolda langsung dipanggil para pihak untuk dilakukan investigasi awal/ penyelidikan untuk dinaikkan ke penyidikan selanjutnya penetapan tersangka agar adanya kepastian hukum dan keadilan.
Ketua umum Hendrikus Djawa juga membeberkan rasa kecewanya terhadap kinerja krimum Polda NTT
“Secara Lembaga kami Kecewa cara kerjanya Krimum Polda NTT yang sudah menerima Disposisi Bpk Kapolda tapi tidak diproses,” katanya.
Sementara itu dirinya juga mengatakan bahwa selain melakukan kroscek disposisi Kapolda, ia bersama korban juga bertemu dengan Yance Kadiaman, sala satu anggota baru di krimum Polda NTT yang baru saja bekerja satu hari namun dalam pernyataan beliau mengatakan dirinya akan menangani kasus tersebut secepatnya.
“Barusan kami bertemu dengan Pak Yance Kadiaman yang baru juga bertugas di Krimum Polda NTT satu hari dan beliau berjanji akan secepatnya tangani kasus tersebut dengan melakukan pengecekan terhadap penyelidik/penyidik yang tangani kasus tersebut untuk segera ada kejelasan penanganan sehingga korban juga mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tuturnya.
Pihak LP2TRI bersama korban menaruh harapan kepada Yance Kadiaman yang sudah sampaikan niat baiknya untuk membantu korban agar bisa berkoordinasi dengan penyidik yang tangani kasus tersebut sehingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi Korban.
LP2TRI Menilai Pengusaha Polar Ice Crystal Membangkang Kementrian Tenaga Kerja
Ketua umum LP2TRI membeberkan perjuangan bersama korban yang pernah dilakukan namun tidak mendapatkan respon balik sehingga dirinyapun menilai Pengusaha Polar Ice Crystal sebagai pembangkang.
Ia mengatakan, Korban sudah berjuang bersama LP2TRI sampai ke Kementrian Tenaga Kerja dan sudah ada hasilnya perhitungan hak normatif pekerja bahkan sudah ada penetapan pengawas tenaga kerja baik tingkat dinas naker Provinsi NTT dan kementrian tenaga kerja tapi pengusaha Polar Ice Crystal Kupang membangkang dan tidak menghargai kementrian tenaga kerja dan dinas naker Provinsi NTT yang sudah bekerja profesional sehingga ada penatapan hak normatif korban.
Hendrikus menyambung, seharusnya Pihak-pihak berwenang mencabut izin usaha agar ke depannya tidak lagi ada pengusaha yang anggap remeh Pemerintah Pusat dan Provinsi apa lagi melanggar undang-undang tenaga kerja dan cipta kerja.
Kalau tidak ada ketegasan dari Pemerintah dan Penegak hukum dalam kasus ini maka patut diduga pihak pengusaha sudah suap pihak berwenang karena herannya kasus ini sudah sejak 2023 sampai 2024 juga tidak jelas penanganan sedangkan hak pesangon korban juga kita harus berjuang sampai Mahkamah Agung barulah dibayarkan Pengusaha. Artinya Pengusaha ini sudah ada niat melawan Undang-Undang bahkan tidak ada niat baik.
“Kasihan korban harus bolak-balik ke Polda NTT dan Dinas Naker Provinsi NTT yang sebenarnya pihak berwenang bisa selesaikan secara tepat sesuai ketentuan hukum,” tandasnya.
Harapan dan Kepercayaan Penuh LP2TRI dan Korban Terhadap Polda NTT
“Kami yakin di Polda NTT masih ada Anggota Polri yang jujur dan Takut Tuhan dalam bekerja sehingga para korban masih bisa dibantu secara Professional,”ujar Hendrikus.
“Korban juga sudah bertemu langsung dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTT tapi jawaban yang diberikan kasus ini sudah melibatkan banyak pihak dan banyak pihak punya kepentingan sehingga butuh waktu lama,” pungkasnya.
Hendrikus menyambung katanya, tidak jelas kepentingan siapa dan untuk apa sehingga hanya tangani satu kasus tenaga kerja bisa bertahun-tahun lamanya. Entahlah sampai kapan korban menunggu.
“Apakah menunggu Gubernur baru ? Kepala Dinas Naker Provinsi NTT yang baru? atau Kapolda NTT yang baru bahkan menteri tenaga kerja dan Kapolri yang baru?,” ungkap Hendrikus.
Kasihan nasib korban dan korban lainnya Kalau penanganan kasus bisa bertahun-tahun,” tutupnya.***