MEREBEJA.COM – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan akan terus melanjutkan perjuangannya untuk mendapatkan kursi di parlemen.
Hal itu diungkapkan pasca berbagai gugatan yang dilayangkan PPP digugurkan Mahkamah Konstitusi (MK). PPP akan melanjutkan perjuangan secara hukum dan politik.
Plt Ketua Umum DPP PPP Muhamad Mardiono menegaskan, perjuangan partai berlambang kabah itu tidak akan berhenti sampai di sini. Sebagai pelaksana tugas, ia mengaku akan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diamanatkan melalui PPP.
“Sebagai PLT ketua umum, saya akan mempertanggungjawabkan. Saya akan terus berjuang melalui jalur konstitusi hukum dan politik untuk memperjuangkan semua aspirasi masyarakat yang telah diberikan kepada PPP dan upaya ini juga kami lakukan karena kami tidak ingin masyarakat atau rakyat nanti menyalurkan aspirasinya di jalanan atau di luar konstitusi,” tegasnya di Kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Lebih lanjut, dia memberikan pesan kepada seluruh kader PPP dan meminta para kadernya untuk terus memperjuangkan suara rakyat.
“Kepada seluruh kader PPP, saya meminta untuk tetap teguh dan turut mengawal perjuangan yang belum selesai ini dan kita akan terus berjuang mengamankan suara rakyat, suara ulama, suara konstituen kita, sehingga kita memiliki keterwakilan di parlemen,” ujarnya.
Gugatan PPP Berguguran di Mahkamah Konstitusi
Dari sebanyak 24 perkara yang diajukan PPP, diketahui kurang lebih ada sekitar 10 perkara yang telah diputuskan tidak diterima oleh MK. Sidang putusan dismissal digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024), membacakan 155 perkara dan 52 perkara lainnya akan dibacakan pada Rabu (22/5/2024).
Dari 100 perkara yang telah dibacakan putusan dismissal, kurang lebih 10 perkara di antaranya merupakan gugatan PPP. Dalam putusannya, MK banyak tidak menerima gugatan PPP.
Berikut perkara-perkara PPP yang tidak diterima MK:
1. Nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Jabar
2. Nomor 139-01-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Gorontalo
3. Nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Jateng
4. Nomor 252-01-17-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Maluku
5. Nomor 174-01-17-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Papua Tengah
6. Nomor 216-01-17-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Kaltim
7. Nomor 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Aceh
8. Nomor 209-01-17-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Lampung
9. Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Banten
10. Nomor 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dapil Sumbar