TRENDING

Kalangan Jurnalis Tasikmalaya Tolak RUU Penyiaran

×

Kalangan Jurnalis Tasikmalaya Tolak RUU Penyiaran

Sebarkan artikel ini
Forum Jurnalis Tasikmalaya Tolak RUU Penyiaran
Aksi tabur bunga dan teatrikal jurnalis Tasikmalaya sebagai bentuk penolakan Rancangan RUU Penyiaran di Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (28/5/2024). Foto: MEREBEJA.COM/ARI SIDDIK

MEREBEJA.COM – Kalangan jurnalis dari berbagai kota di Indonesia terus menggaungkan penolakan terhadap Rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Mereka turun ke jalanan menyuarakan haknya, bukan tanpa sebab, mereka menolak RUU Penyiaran itu karena menilai kebebasan pers akan terancam hingga tumpang tindih kewenangan antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Dewan Pers.

Tak terkecuali di Tasikmalaya, Himpunan Jurnalis Tasikmalaya yang terdiri dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tasikmalaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pers Mahasiswa Tasikmalaya dari berbagai kampus menggelar aksi unjuk rasa menolak Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di Taman Kota Tasikmalaya, Selasa (28/5/2024).

Dalam aksi tersebut, mereka menandatangani sebuah petisi yang mendesak agar DPRD Kota Tasikmalaya dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya melayangkan surat ke DPR RI terkait penolakan RUU tersebut.

Aksi tersebut juga diwarnai teatrikal yang menyimbolkan bahwa kebebasan pers akan mati bila RUU Penyiaran itu kelak sudah disahkan. Mereka juga menabur bunga di atas keranda dan kartu pers, hingga membagikan selembaran kertas yang menyerukan penolakan tersebut kepada masyarakat yang melintas.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Tasikmalaya Hendra Hendriana mengatakan, pihaknya bersama Ikatan Jurnalis Independen (AJI) dan jurnalis yang bertugas di wilayah Tasikmalaya aksi ini sebagai respon dari aksi-aksi serupa di seluruh Indonesia.

“Kami memberikan penolakan terhadap Rancangan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang saat ini tengah digodok di DPR RI. Kami tidak lagi memohon, tidak lagi meminta, namun kami mengimbau bahwa kami tegas menolak Rancangan Revisi Undang-Undang Penyiaran,” kata Hendra di lokasi.

Dia melanjutkan, pihaknya menyoroti sejumlah tuntutan, yakni Pasal 8A Huruf q dan Pasal 50B Ayat 2 Huruf c serta Huruf k. Pihaknya menilai pasal-pasal tersebut sangat merugikan para jurnalis.

“Dengan adanya pasal-pasal dalam Rancangan RUU Penyiaran tersebut, kami sangat dirugikan sebab kebebasan pers di Indonesia akan terungkap,” tegasnya.

“Karena investigasi dilarang, kemudian tumpang-tindih wewenang antara KPI dan Dewan Pers. Itu sangat merugikan sekali bagi para jurnalis di lapangan.” pungkasnya.