MEREBEJA.COM – Penjabat Bupati Kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapo Bali menanggapi kehadiran perusahaan tambang mutiara di Teluk Lewoleba, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (28/05/2024).
Menurutnya, kehadiran perusahaan tambang mutiara ini akan mempersempit ruang gerak nelayan.
Paskalis Ola Tapo Bali yang baru saja dilantik itu mengatakan bahwa, tambang mutiara di Teluk Lewoleba, memang mendapatkan izin eksplorasi namun belum ada izin untuk eksploitasi.
Ia menjelaskan, tambang mutiara belum mendapatkan izin ekploitasi akan tetapi ketika turun lapangan tambang mutiara tidak secara hirarki (pusat-provinsi-daerah). Hal inilah yang kemudian membuat mereka terjebak dalam skenario-skenario yang akhirnya menimbulkan polemik.
“Apabilah tambang mutiara ini melalui izin Pemprov, dalam hal ini dinas perikanan provinsi NTT sekalipun, tetap diberikan arahan-arahan teknis,” kata Paskalis.
“Karena dalam zona Teluk Lewoleba itu dari dulunya sebagai kawasan konservasi perairan daerah (KKPD). Kawasan itu sudah dilakukan zonasi, ada zona inti dan zona untuk nelayan umum yang di bebaskan, sedangkan lokus dari tambang mutiara ini masuk dalam zoan tersebut,” tuturnya.
“Sesuai dengan penjelasan dari pemerintahan Provinsi dalam hal ini DKP, untuk investasi seperti itu tidak diperbolehkan tetapi kalau direlokasi silahkan,” tegasnya.
Pemda Kabupaten Lembata pun tetap berprinsip akan selalu tegak lurus bersama Pemprov dalam menyikapi kehadiran tambang mutiara di kabupaten Teluk Lewoleba tersebut.
“Kami mengikuti instruksi pemerintah provinsi jika setuju maka jalankan tetapi kalau tidak setuju maka kita bergerak sesuai arahan dari provinsi,” ujarnya.
“Berdasarkan dokumen kawasan konservasi daerah yang ada di pemprov bahwa, lokasih yang di tetapkan itu masuk dalam zona yang tidak bisa dilakukan investasi,” tukasnya.