MEREBEJA.COM- Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) siap membantu korban pemerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh anggota Polri.
Peristiwa ini menimpa korban HM (35), yang terjadi di Kota Kupang, empat tahun lalu. Korban telah memberikan laporan ke Kasi Propam Resor Kupang, sejak (02/02/2023) dengan Nomor Polisi: STLP/03/11/2023/Bipropam.
Sayangnya, laporan tersebut belum mendapatkan penanganan. Bahkan korban tidak pernah menerima surat pemberitahuan terkait perkembangan hasil penyelidikan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam Polres Kupang.
Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa mengatakan, pihaknya telah menerima surat pengaduan dari korban pemerasan dan pelecehan seksual itu yang dilakukan anggota Polri, Bripka YRB, yang bertugas di Polres Kupang, pada Selasa (18/06/2024).
“Berdasarkan informasi yang diberikan korban bahwa dirinya telah membuat pengaduan ke Propam Polres Kupang sejak tahun lalu (2023). Tapi sampai saat ini belum ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2H) yang diberikan kepada korban agar korban bisa mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut,” ungkap Hendrikus.
Dia melanjutkan, karena belum ada surat pemberitahuan perkembangan penanganan kasus tersebut, korban merasa kecewa dengan kinerja Propam Polres Kupang yang tertutup dalam penanganan kasus tersebut. Bahkan tidak ada kejelasan penanganan sejak dilaporkan.
“Hari ini Selasa (18/06/2024) korban bersurat ke LP2TRI agar ada atensi khusus Ketua Umum LP2TRI bersama tim kerja untuk membantu korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
“Setelah kami menerima surat pengaduan dari korban, kami akan membuat kajian secara hukum, kemudian kami laporkan kepada Kapolri dan Kapolda NTT untuk membantu korban,” tuturnya.
LP2TRI Mengutuk Keras Tindakan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Anggota Polri
Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa, menuturkan, pihaknya (LP2TRI) mengutuk keras perbuatan pelaku pemerasan dan pelecehan seksual tersebut.
“Secara lembaga kami akan minta Kapolri untuk Periksa juga Kapolda NTT dan Kapolres Kupang apakah ada keterlibatan melindungi bawahan mereka,” kata Hendrikus.
“Kasus ini harus ada tim investigasi independen gabungan Kompolnas (LPSK), Ombudsman dan Mabes Polri untuk memeriksa sejauh mana keterlibatan Kapolda NTT dan Kapolres Kupang serta anggota lainnya. Karena bisa jadi ada pembiaran oleh atasannya atau lemah dalam pengawasan internal Polda NTT dan Polres Kupang. Sehingga berani sekali Pelakunya melakukan hal bejat seperti itu, kalau hal ini dibiarkan maka bisa jadi banyak korban berikutnya,” tegas Hendrikus.
LP2TRI Harap Kasus Tersebut Segera Diproses
“Kami berharap kasus ini secepatnya ditindaklanjuti agar masyarakat kecil bisa merasahkan keadilan dan kemerdekaan,” katanya.
“Bila perlu, pecat pelakunya dan proses hukum pidana umum berjalan. Sebagai sanksi pelanggaran kode etik, itu barulah bisa ada efek jera,” tegasnya.
Dia mengatakan, ada informasi bahwa pelaku ini juga diduga bersaudara dengan Kanit Tipiter Polres Kupang (RN) yang diduga kuat melindungi saudaranya ini,” ungkap Hendrikus.
“Kalau dalam tubuh Polri saling melindungi oknum-oknum anggota Polri yang berbuat kejahatan maka bahaya ke depannya. Polri bisa hancur berantakan dan masyarakat pencari keadilan mau berlindung di mana lagi?” katanya.
“Semoga Kapolri bisa mendengar aspirasi masyarakat pencari keadilan di Provinsi NTT,” ujarnya.
Dia menyambung, setelah menerima laporan dan pengaduan korban, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kapolres Kupang dan sudah ada komunikasi dengan Humas Polres Kupang untuk dicek perkembangan penanganan kasus tersebut.
Dia berharap, Kapolres Kupang tidak terlibat melindungi bawahan yang bermoral bejat seperti itu.
“Kami besok Rabu (19/06/2024) langsung teruskan pengaduan korban ke Pak Kapolda NTT untuk ditangani serius dan diambil alih oleh Propam Polda NTT untuk membantu korban cepat mendapatkan keadilan.” tutupnya. ***