MEREBEJA.COM – Polisi kini membawa pelaku mutilasi di Ciamis, Jawa Barat bernama Tarsum (51) ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua untuk menjalani observasi selama 14 hari ke depan.
Hal tersebut dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin yang mengatakan Tarsum, pelaku mutilasi terhadap istrinya yang bernama Yanti (40) di Dusun Sindangjaya, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis itu akan diperiksa kejiwaannya.
“Kemarin sore langsung ke rumah sakit jiwa,” kata Joko, Rabu (8/5/2024).
Meski diduga mengalami gangguan kejiwaan, namun pihaknya tetap akan melakukan pengawalan dan penjagaan terhadap pelaku selama menjalani observasi. Menurut tim dokter yang sempat memeriksa, pelaku mengalami depresi.
Karena itu harus dilakukan observasi selama 14 hari guna mengetahui apakah pelaku mengalami depresi berat atau ringan.
Sebelumnya, tersangka memutilasi istrinya itu di kawasan tempat tinggalnya Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Ciamis, Jumat (3/5/2024) pagi.
Aksi itu membuat geger masyarakat setempat, sampai akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan menahannya di Mapolsek Rancah. Polisi juga menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk memutilasi korbannya.
Polisi juga telah meminta keterangan terhadap anak-anak pelaku dan korban, kemudian sejumlah saksi warga sekitar yang hasilnya mengarah Tarsum sebagai pelaku, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.