WARTA

Nasib Pulau Wawonii yang Terus Digerus Pertambangan

×

Nasib Pulau Wawonii yang Terus Digerus Pertambangan

Sebarkan artikel ini
Pulau Wawonii di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

Pulau Wawonii yang terletak di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, berubah setelah pertambangan nikel PT Gema Kreasi Perdana (GKP) masuk. Air sungai dan laut berubah warna, debu-debu mengganggu pemukiman dan kebun. Beragam satwa, seperti burung-burung sampai lebah yang dulu jadi keseharian kini sulit ditemui.

Perjuangan untuk membebaskan pulau kecil dari aktivitas pertambangan terus berlangsung hingga sekarang. Upaya tersebut dilakukan, karena pulau kecil adalah garda salah satu wilayah daratan terbatas yang saat ini terancam oleh dampak fenomena perubahan iklim.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) saat ini tengah bertarung di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) melawan PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Keterlibatan WALHI tersebut, karena MK sudah menetapkan mereka sebagai Pihak Terkait.

Penetapan tersebut dilakukan pada 11 Oktober 2023 melalui surat dengan nomor 12.35/PUU/PAN.MK/KPT/10/2023. WALHI ditetapkan sebagai Pihak Terkait Langsung dalam Perkara Nomor 35/PUUXXI/2023.

Perkara tersebut tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU 1/2014 tentang Perubahan atas UU 27/ 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Sejak ditetapkan oleh MK sebagai Pihak Terkait Langsung, pada 18 Oktober 2023 WALHI sudah mengikuti sidang kedua perkara tersebut. Sidang pertama, dilakukan pada 11 Oktober atau enam bulan setelah gugatan secara resmi dilayangkan PT GKP, anak perusahaan HARITA Grup, yang menambang nikel di pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.

Selain itu, konflik horizontal tak bisa dibendung. Masyarakat Pulau Wawonii terbelah jadi dua kelompok, yakni mereka yang menolak tambang dan mendukung tambang. Kawan yang dulu pernah akrab menjadi asing. Orang tua dan anak, adik dan kakak, bertengkar perkara tanah warisan yang mau dibeli perusahaan tambang. Hal tersebut diceritakan oleh salah seorang warga Pani Arpandi, dikutip dari CNN Indonesia.

“Sekarang ada orang tua dan anak, saudara, bertengkar karena persoalan waris. Karena persoalan tanah itu sendiri. Ada suami istri sampai berpisah. Jadi tidak seperti dulu lagi,” kata Pani, Jumat (24/11/2023).

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Parid Ridwanuddin menjelaskan jika gugatan UU WP3K dikabulkan MK, dampaknya tak hanya akan dirasakan di Pulau Wawonii.

Jika hal ini terjadi, lanjut Parid, wilayah kedaulatan Indonesia pun akan menyusut. Ia menuturkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang luasnya 200 mil laut dari garis pantai, diukur dari pulau-pulau kecil terluar.

Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Parid Ridwanuddin menjelaskan jika gugatan UU WP3K dikabulkan MK, dampaknya tak hanya akan dirasakan di Pulau Wawonii.

Menurutnya, ada sekitar 13.000 pulau kecil yang terancam ‘dihantam’ pertambangan jika gugatan lolos. Ia memprediksi akan terjadi krisis ekologis yang menyebabkan pulau-pulau kecil lebih cepat tenggelam.

“Kalau pulau-pulau kecil terluarnya hilang, itu artinya mundur toh kedaulatan kita,” kata Parid, Kamis (23/11/2023).