MEREBEJA.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Aset tersebut menjadi barang bukti guna kepentingan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Update penyitaan perkara APG, lima bidang tanah di Kota Depok seluas 866 meter persegi senilai lebih kurang Rp6 miliar,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, (23/2/2024).
Selain itu, 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu. Dengan total seluas 29,6 hektare (296 ribu meter persegi) senilai lebih kurang Rp27,3 miliar.
Whisnu mengatakan ada pula penyitaan tiga unit mobil Isuzu MUX senilai Rp11 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang di rekening Panji Gumilang.
“(Menyita) uang di 16 rekeninh Bank Mandiri senilai total Rp271 miliar dan 1 rekening US dolar Bank Mandiri senilai $480.700 USD,” katanya.
Penyidik Ditipideksus Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara tahap 1 Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan berkas itu dilakukan pada hari Rabu.
Saat ini, penyidik kepolisian tengah menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut, baik dari materil maupun formil.
Panji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan pidana asal yakni penggelapan dan tindak pidana yayasan. Pimpinan pondok pesantren terbesar di Indramayu, Jawa Barat itu menggunakan dana pinjaman atas nama yayasan pesantren senilai Rp73 miliar.
Uang dengan total miliaran rupiah itu digunakan untuk keperluan pribadi. Adapun uang pinjaman tersebut digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
Sebanyak 144 rekening Panji telah diblokir, yang ercatat transaksi Panji Gumilang dalam rekening itu baik masuk maupun keluar mencapai Rp1,1 triliun.
Dia dikenakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.