MEREBEJA.COM – Agus Payong Boli, mantan Wakil Bupati Flores Timur, resmi ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri, Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Jumat (07/06/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur, cabang Waiwerang, I Gede Indra Prabowo menuturkan bahwa, Agus Boli yang juga mantan Wakil Bupati Flores Timur itu, resmi ditahan di rutan Larantuka selama 20 hari terhitung dari Jumat (07/06/2024).
Indra Prabowo melanjutkan, tersangka Agus Boli diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi Sistem Informasi Desa (SID) di Kabupaten Flores Timur, pada tahun 2018 dan 2019 lalu.
“Dari kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantap Bupati Flores Timur sebesar Rp 653 juta dari total dana 1,4 miliar,” ujar Indra Prabowo.
Dia menjelaskan, tersangka Agus Boli, disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Ayat 55 Pasal (1) ke-1 KUHP.
Lebih subsidiair, Pasal 12i Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Berdasarkan bunyi pasal tersebut, tersangka akan menjalani ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sambungnya.
“Tetapi lihat saja nanti di persidangan,” tegas Indra Prabowo.
Indra Prabowo juga menuturkan bahwa, tersangka Agus Boli telah dipanggil sebanyak tiga kali sebelumnya namun tidak diindahkan dan baru hari Jumat (07/06/2024) atau panggilan yang keempat baru Agus Boli memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan,” tukasnya. ***