REGIONAL

LP2TRI Terima Aduan Ihwal Pelayanan Buruk Penyidik Unit Cyber Crime Polda NTT

×

LP2TRI Terima Aduan Ihwal Pelayanan Buruk Penyidik Unit Cyber Crime Polda NTT

Sebarkan artikel ini

MEREBEJA.COM-  Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) menerima pengaduan dari korban atas nama Ibu Septri Gay, yang beralamat di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Jumat (21/06/2024).

Dari keterangan korban bahwa Kamis kemarin (20/06/2024), dirinya membuat laporan Polisi ke Unit Cyber Crime Polda NTT tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Akun Facebook/Pelanggaran Undang Undang ITE.

Bahwa, pelakunya meminta kepada korban untuk mengembalikan uang. Padahal korban tidak pernah meminjam uang pada pelaku. Kemudian dalam postingan Facebook tersebut ada yang berkomentar dengan bertanya “Apakah ini pelakor?” Dan jawaban lelakunya “Mungkin”.

Korban merasa telah difitnah sehingga dirinya datang ke Unit Cyber Crime Polda NTT untuk membuat laporan Polisi. Namun, penyidik tidak menerima dengan alasan tidak ada unsur pidana.

Korban pun merasa kecewa sehingga memberikan laporan ke LP2TRI.

Tanggapan Ketua Umum LP2TRI

Ketua Umum Hendrikus Djawa mengatakan bahwa, setelah menerima pengaduan korban, dirinya bersama tim LP2TRI akan melakukan kajian secara hukum kemudian melaporkan kepada Kapolda NTT dan Mabes Polri serta pihak-pihak berwenang lainnya membantu korban.

“Terkait laporan masyarakat pencari keadilan ke SPKT Polda NTT atau Unit Cyber Crime dan Unit lainya seharusnya diterima duluan pengaduan korban. Kemudian adakan gelar bersama tim terpadu yang terdiri dari Piket SPKT, Reskrim, Provost, Birowassidik, untuk menentukan apakah laporan atau pengaduan terdapat unsur-unsur pidana atau tidak,” kata Hendrikus.

Hendrikus mengatakan, kemudian minta pendapat ahli-ahli yang terkait seperti ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE untuk memastikan bahwa kesimpulan penyidik tidak keliru. Barulah dibuatkan surat atau berita acara jika tidak ada unsur-unsur pidana dengan alasan hukum jelas. Sehingga korban dan keluarganya paham dan tidak melaporkan pihak lain lagi.

“Jangan kalau laporan atasan penyidik atau kenalan dan pejabat langsung diterima laporan Polisi sedangkan masyarakat biasa ditolak. Harus adil dalam penerapan hukum,” tegas Hendrikus.

“Akhirnya begini kalau korban dan pengacara tidak mendapatkan pelayanan yang baik. Maka melaporkan ke pihak berwenang lainnya melalui LP2TRI dan yang pasti akan buat sibuk Pak Kapolda NTT, Pak Kapolri, untuk disposisi laporan ini. Padahal sebenarnya bisa diselesaikan ditingkat penyidik, SPKT, bawahannya Pak Kapolda,” sambungnya.

Hendrikus bersama tim kerjanya berharap agar ke depannya masyarakat kecil bisa mendapatkan pelayanan publik yang baik dan adil.

“Kami harap ke depannya jangan lagi ada Pengaduan model begini karena Piket SPKT Polda NTT dan Penyidik Unit Cyber Crime pasti punya SDM yang berkualitas dan bisa bekerja profesional bukan seperti ini,” ujarnya.

Dia mengaku sudah mengirim pengaduan korban melalui pesan WhatsApp kepada Dumas Polda NTT, Mabes Polri, Kompolnas, dan pihak berwenang lain.

“Untuk surat resmi nanti hari Senin, agar ada penjelasan dari penyidik ke Pak Kapolda NTT untuk membantu korban,” katanya.

“Yang pasti disposisi Bapak Kapolda sangat penting untuk membantu korban mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dari penyidik Cybercrime Polda NTT,” tutupnya. ***