MEREBEJA.COM – Lembaga Pengawas penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI) NTT, meminta dukungan aktivis mahasiswa melalui organisasi mahasiswa PMKRI cabang Kupang dan seluruh elemen masyarakat anti korupsi untuk demonstrasi ke Polda NTT dan Polres Kupang.
Mengenai kasus Gratifikasi Bupati Kupang Korinus Masneno dan GOR Kabupaten Kupang yang sampai saat ini tidak ada kepastian hukum, pada Senin (08/07/2024).
Ketua Umum LP2TRI Hendrikus Djawa mengatakan, pihaknya berkonsolidasi dengan teman-teman aktifis mahasiswa/i, PMKRI serta mengajak semua elemen masyarakat anti korupsi dapat bersama-sama melakukan aksi demonstrasi tersebut pasalnya ia bersama tim LP2TRI memberikan laporan dengan No: 088/DPN LP2TRI/XI/2022 namum belum ada penanganan serius.
Ia membeberkan sala satu point tuntutan yang akan dibawa dalam aksi demontrasi nanti bahwa segera tetapkan Bupati Kupang Korinus Masneno sebagai tersangka kasus Gratifikasi dan korupsi dana DAK pembangunan GOR Kabupaten Kupang.
Hendrikus menyambung katanya, apabilah tidak di tindak lanjuti maka patut diduga penyidik dan Kapolres Kupang sudah menerima suap.
Dirinyapun menyebut mahasiswa akan menjadi pemimpin masa depan dan menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan maka perlu bersama-sama untuk melawan ketidakadilan demi terwujudnya sila kelima pancasila.
“Kami meminta bantuan mahasiswa/i sebagai generasi pemimpin masa depan harus berjuang melawan koruptor dan mafia-mafia hukum demi terwujudnya sila kelima Pancasila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” khususnya Provinsi NTT lebih khususnya Kabupaten Kupang,” katanya.
“Jangan biarkan koruptor berkeliaran,” tegasnya.
Hendrikus juga menyampaikan rasa kecewanya terhadap kinerja aparat penegak hukum di NTT
“kami kecewa dengan cara kerjanya Aparat Penegak Hukum khususnya Polda NTT dan Polres Kupang yang terkesan melindungi Koruptor di Kabupaten Kupang,” ungkapnya.
Ia melanjutkan katanya, hal ini telah dilaporkan ke Polda NTT namun belum ada penanganan yang serius.
Hendrikus menyayangkan kasus korupsi dana DAK pembangunan GOR Kabupaten Kupang telah ditangani oleh penyidik Polres Kupang tapi tidak menahan para tersangka bahkan tidak berikan SP2HP terbaru ke LP2TRI sebagai pelapor.
Kemudian Bupati Kupang Korinus Masneno yang terlibat juga belum ditetapkan sebagai tersangka sedangkan dalam laporan Gratifikasi Bupati menurut Kapolres Kupang telah lengkap alat bukti tapi sampai saat ini belum ditetapkan tersangka.
“Sampai kapan kita hidup di dalam ketidakpastian,” tutupnya.***