POLITIK

Lapang Dada, Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Paslon Terpilih di KPU

×

Lapang Dada, Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Paslon Terpilih di KPU

Sebarkan artikel ini

MEREBEJA.COM – Menghadiri undangan Rapat Pleno Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih oleh KPU RI, Capres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan membeberkan alasannya.

“Hari ini kami memenuhi undangan KPU untuk menghadiri penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Anies dalam unggahan di aplikasi X @aniesbaswedan (24/4/2024).

Anies mengatakan, bagaimanapun perasaan karena harus menghadapi kenyataan pahit, namun tetap harus menghormati proses bernegara.

“Apapun perasaan kita, selayaknya kita tetap menghormati proses bernegara ini,” katanya.

Dia pun menyampaikan rasa terimakasihnya kepada petugas yang telah menegakkan integritas dalam proses Pemilu.

“Pada kesempatan ini kami menyampaikan rasa terima kasih kepada petugas yang memilih untuk menegakkan integritas dalam pemilu,” imbuhnya.

Dia juga memberikan catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi dan menurutnya tidak boleh dilupakan.

“Rekomendasi itu harus dilaksanakan untuk perbaikan penyelenggaraan pemilu serta mutu demokrasi kita ke depan,” sebut Anies.

Selain itu, kata dia, pihaknya dari Koalisi Perubahan juga memberikan ucapan selamat bekerja kepada Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.

“Kepada pak Prabowo dan pak Gibran, selamat bekerja, selamat menjalankan tugas konstitusi dan memenuhi aspirasi rakyat,” ujarnya.

Anies mengatakan, tepat pada 24 April 2024, seluruh proses Pilpres 2024 secara prosedural telah selesai.

“Terima kasih kepada seluruh pendukung dan semua yang terlibat dalam perjuangan ini. Dalam kontestasi kali ini kita telah berjuang sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya. Insyaallah, perjuangan kita untuk Indonesia tidak akan pernah berakhir,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI, mengumumkan penetapan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih berdasarkan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

Pasangan Prabowo-Gibran berhasil meraih 58,59 persen suara nasional dan minimal 20 persen suara di setiap provinsi di Indonesia. Keputusan ini berlaku sejak Rabu, (24/4/2024).

Pengumuman tersebut tidak lama setelah MK menolak seluruh permohonan pemohon untuk sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.