PEMILU 2024

KPU Kota Tasikmalaya Ungkap Kekurangan Anggota KPPS di 200 TPS

×

KPU Kota Tasikmalaya Ungkap Kekurangan Anggota KPPS di 200 TPS

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya. Foto: Istimewa

KOTA TASIKMALAYA, MEREBEJA.COM – Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mengungkapkan kekurangan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 200 tempat pemungutan suara (TPS).

Untuk menangani kekurangan tersebut, KPU Kota Tasikmalaya berencana akan meminta kerja sama dengan sebuah lembaga pendidikan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya Asep Rismawan mengatakan, kekurangan tersebut disebabkan masalah umur dan mereka yang sudah berpengalaman dalam bidang penyelenggara Pemilu tidak bisa lagi mendaftar.

“Masih ada 200 tempat pemungutan suara (TPS) kekurangan KPPS. Calon pelamar yang sudah pengalaman dalam bidang penyelenggara pemilu tidak bisa daftar sebagai anggota KPPS karena usia. KPU akan meminta kerja sama dengan lembaga pendidikan,” kata Adsep, Selasa (26/12/2023).

Asep melanjutkan, kekurangan anggota KPPS sudah dilaporkan kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI.

“Kurangnya 200 anggota di TPS karena kendala umur, pendidikan, dan para peserta mungkin salah paham dalam komunikasi hingga ada beberapa orang misalnya dari si A bagian TPS 1 tapi daftar di TPS 2 hingga ada ada mis seperti itu. Namun, sekarang ini sedang menunggu intruksi dan petunjuk dari KPU RI, jika terjadi kekurangan biasa ada metode selanjutnya,” tuturnya.

Menurutnya, kekurangan anggota KPPS di 200 TPS sebenarnya bisa melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga yang lain untuk memenuhi kuota. Namun, anggota KPPS di Kota Tasikmalaya diklaim sudah terpenuhi dan untuk sekarang ini proses pendaftaran sudah melebihi kuota yang dibutuhkan.

“Kita membutuhkan 13.979 orang tetapi yang mendaftar 14.600 lebih dan masalah kurangnya anggota di 200 TPS karena ada mis komunikasi seperti para peserta yang daftar di TPS melimpah, sementara TPS lain minim pendaftar. Namun, bagi anggota KPPS menurut calon anggota harus sesuai dengan domisili wilayah kerja,” pungkasnya.