MEREBEJA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan buka suara terkait tindak lanjut aduan soal dugaan penerimaan gratifikasi Bank Jateng yang menyeret mantan calon presiden Ganjar Pranowo.
Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri beralasan hal itu memang tidak boleh diungkap ke publik.
“Laporan pengaduan masyarakat itu hasilnya hanya bisa disampaikan kepada pihak pelapor. Jadi, itu bukan untuk disampaikan dalam forum terbuka seperti ini,” ucap Ali di Jakarta, Senin (29/4/2024).
Ali membantah pihaknya berupaya melindungi Ganjar sebab tidak mau membeberkan tindak lanjut laporan tersebut.
“Aturan yang berlaku memang melarang penegak hukum membeberkan informasi tersebut ke publik. Di peraturan pemerintah maupun di peraturan lain tidak boleh. Kalau saya sampaikan, nanti saya yang dipersoalkan,” terangnya.
Namun KPK memastikan aduan itu masih ditindaklanjuti, koordinasi antara tim Pengaduan kepada pelapor dipastikan terus dilakukan.
“Kita pasti koordinasi, kemudian komunikasinya, hasilnya seperti apa. Baru yang bisa menerima informasi itu adalah pihak pelapor,” kata Ali.
IPW melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi di Bank BPD Jateng. Laporan tersebut menyeret nama Ganjar Pranowo.
Dalam laporan yang diterima KPK, gratifikasi diterima mantan Direktur Utama Bank Jateng berinisial S yang kemudian dilanjutkan kepada Ganjar.