MEREBEJA.COM – Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI) merasa kecewa, karena agenda yang sangat penting dibicarakan bersama, namun Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) membatalkan audiens yang akan dilaksanakan, pada Kamis (13/06/2024).
Ketua Umum LP2TRI Hendrikus Djawa menuturkan bahwa, pihaknya telah mengirim surat permohonan audiens ke Kapolda NTT, sejak (30/05/ 2024). Namun sangat disayangkan pertemuan tersebut, tidak bisa dilakukan karena menurut Kaurbongkol Kapolda NTT, Oan Paulus, melalui pesan WhatsApp mengatakan, jika kamis (13/06/2024) ada pertemuan dengan pihak lain.
Hendrikus mengatakan bahwa, pihaknya mengirimkan surat permohonan audiens dengan Kapolda untuk kepentingan ribuan korban ketidakadilan di Provinsi NTT. Bukan kepentingan pribadi Ketua Umum LP2TRI, jadi apabila ada kesibukan lain seharusnya Kapolda NTT membalas surat agar dapat disesuaikan dengan waktu Kapolda.
Hendrikus melanjutkan, pihak LP2TRI akan bersurat yang kedua kali, jika surat pertama tidak mendapatkan respon balik dari Kapolda.
“Jika memang Kapolda tidak bisa meluangkan waktu, maka kami akan bersurat yang kedua dan apabilah masih juga diabaikan, maka dapat kami simpulkan bahwa, Kapolda NTT, melindungi bawahan yang bekerja tidak profesional atau melindungi oknum-oknum Mafia Peradilan di tubuh Polda NTT dan Polres Kupang,” ungkap Hendrikus kepada awak media melalui media WhatsApp.
“Kami juga dihubungi Intel Polda NTT, Pak Erwin bahwa Kapolda NTT memberikan disposisi ke bagian Intel, untuk mencari tahu Profil LP2TRI, dan sudah kami kirim dokumen Legalitas Lembaga ke Intel Polda NTT sesuai permintaan Pak Kapolda,” kata Hendrikus.
Ketua umum Hendrikus berharap, Kapolda NTT tidak alegri dengan LP2TRI, seperti mafia hukum yang tidak senang dengan LP2TRI karena bongkar oknum-oknum penegak hukum yang bekerja tidak profesional atau menerima suap dari pihak pelakunya.
“Kasus yang jelas-jelas sudah Alat Bukti Permulaan Cukup untuk tetapkan tersangka tapi Penyidik banyak dalil yang tidak jelas,” tandasnya.
Adapun Komitmen yang Dibangun Dalam Tubuh LP2TRI
Ketua umum Hendrikus Djawa mengatakan, LP2TRI akan terus menerus berjuang untuk melawan mafia hukum dan koruptor di Indonesia, khususnya Provinsi Nusa Tenggara Timur. Walaupun tidak didukung oleh Kapolda NTT atau Polri, karena LP2TRI tidak butuh dukungan kalau ada kepentingan terselubung mereka hanya hanya butuh keadilan bagi rakyat kecil.
“Intinya kami tetap berjuang walaupun banyak tantangan dan rintangan serta pihak-pihak yang tidak senang dengan LP2TRI,” tegasnya.
Dia mengatakan memperjuangkan kebenaran dan keadilan melawan mafia hukum di tubuh penegak hukum. Memang resikonya dikriminalisasi jadi wajarlah jika pertemuan kami dengan Kapolda pasti banyak pihak yang berusaha untuk menghalangi pertemuan tersebut.
Hendrikus mengatakan bahwa pihaknya memberikan kepercayaan penuh bahwa Kapolda NTT yang baru bisa bekerja profesional.
“Kami percaya Kapolda NTT yang baru, bisa bekerja Profesional dan bisa membuka ruang bagi Masyarakat Pencari Keadilan untuk bertemu dengan beliau,” lanjutnya.
Agenda -agenda yang Akan Dibicarakan Pada Saat Audiens
Hendrikus juga menyampaikan agenda yang akan dibahas pada saat audiens katanya, pihak LP2TRI ingin mengetahui perkembangan penanganan kasus kejahatan perbankan Wein Grup dengan korban 5.814 (lima ribu delapan ratus empat belas) orang, yang dilaporkan Ketua Umum LP2TRI sejak 2017 namun masih macet di tangan penyidik Polda NTT.
Kasus pembunuhan berencana Alm Elkana Konis diduga kuat menggunakan senjata api dan peluru milik Polres Kupang. Laporan Polisi sejak (27/12/2013) sampai saat ini Polres Kupang belum tetapkan tersangka.
Kasus gratifikasi Bupati Kupang, Korinus Masneno yang telah diterima laporan Ketua Umum LP2TRI oleh Kapolres Kupang sejak (31/11/2022). Alat bukti telah lengkap menurut Kapolres Kupang tapi sampai sekarang Bupati Kupang belum ditetapkan tersangka.
Kasus Korupsi Dana DAK Pembangunan GOR Kabupaten Kupang yang para tersangka belum ditahan Polres Kupang serta beberapa lain.
Hendrikus menyampaikan, pihaknya telah beraudiensi dengan ibu. Kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT dan diterima baik oleh ibu Kakanwil, serta adanya kemitraan dengan pihak Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT untuk membantu masyarakat pencari keadilan di Provinsi NTT termasuk bantuan Hukum gratis bagi masyarakat.
“Itu artinya bahwa LP2TRI adalah lembaga yang telah dikenal baik oleh pemerintah, sehingga Ibu kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT, menerima dengan baik kunjungan Kerja Ketua Umum LP2TRI bersama Ibu Sekjen LP2TRI untuk membantu masyarakat pencari keadilan,” tutupnya.***