WARTA

Geliat Wacana Larangan Penggunaan TikTok di Amerika Serikat

×

Geliat Wacana Larangan Penggunaan TikTok di Amerika Serikat

Sebarkan artikel ini

MEREBEJA.COM – Anggota kongres kreator konten TikTok dan para pendukungnya menentang wacana pelarangan TikTok di Amerika Serikat (AS) dalam keterangan yang diberikan di Washington, D.C., Selasa (12/3/2024).

“Semua platform media sosial kita harus diperlakukan setara dan sama,” ucap Maxwell Alejandro, anggota kongres dari Florida.

“Mengecualikan TikTok seperti ini, kami percaya, adalah hal yang berbahaya dan tentunya bertentangan dengan kebebasan berekspresi,” imbuhnya.

Pekan lalu, para anggota Kongres AS mengusulkan sebuah rancangan undang-undang yang akan memberi waktu enam bulan kepada perusahaan Tiongkok pemilik TikTok, ByteDance, untuk mendivestasi aplikasi video pendek yang digunakan oleh 170 juta warga AS itu.

TikTok yang mengatakan belum dan tidak akan membagikan data pengguna AS kepada pemerintah China, mengatakan bahwa RUU yang diajukan di DPR AS sama saja dengan pelarangan. Sebab belum jelas apakah China akan menyetujui penjualan TikTok atau apakah TikTok dapat didivestasi dalam waktu enam bulan ke depan.

Sementara itu, Presiden AS Joe Biden pekan lalu mengatakan bahwa dirinya akan menandatangani RUU tersebut. Akan tetapi, aplikasi video itu populer di Amerika. Selain itu, mendapatkan persetujuan DPR dan Senat pada tahun pemilu merupakan hal yang sulit dilakukan.