JAKARTA – MEREBEJA.COM | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak memberi bantuan hukum kepada Firli Bahuri dalam menghadapi kasus dugaan korupsi di Polda Metro Jaya.
Kepastian itu telah disepakati dalam rapat pimpinan dan pejabat struktural KPK pada Selasa (28/11/2023).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan hasil pembahasan itu dan sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.
“Kami bahas terkait dengan ini dan dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Selasa (28/11/2023).
Dia mengatakan, bantuan hukum tak diberikan ke Firli berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan, Kedudukam Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. Dalam peraturan itu, selain soal bantuan hukum juga tertuang soal protokol keamanan pimpinan KPK.
Lantaran Firli Bahuri sudah diberhentikan sementara oleh Jokowi, maka bantuan hukum dan protokol keamanan terhadap Firli tidak diberikan.