MEREBEJA.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, yang melaporkan temuan panitia khusus terkait dugaan Korupsi Dana Bantuan Badai Seroja di Kabupaten Kupang.
Kini mendapatkan apresiasi dari ketua umum Lembaga Pengawas Penyelanggara Triaspolitika Republik Indonesia (LP2TRI), pada Senin (17/06/2024).
Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa mengatakan pantas dan layak jika memberikan apresiasi terhadap DPRD Kabupaten Kupang.
karena berani berikan rekomendasi ke Penegak Hukum untuk menindaklanjuti temuan DPRD Kabupaten Kupang, tentang dugaan korupsi Dana Bantuan Badai Seroja di Kabupaten Kupang.
Hendrikus menyambung katanya, namun perlu publik ketahui bahwa sebelum DPRD Kabupaten Kupang merekomendasikan untuk diselidiki oleh Penyidik Polda NTTsudah sejak, ( 2022 /2023) adanya Investigasi LP2TRI tentang dugaan korupsi Dana Bantuan Badai Seroja tersebut.
“Terbukti Hasil investigasi LP2TRI sama dengan Temuan DPRD Kabupaten Kupang yang memang benar ada Korupsi Dana Bantuan Badai Seroja,” ungkap Hendrikus.
“LP2TRI telah laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tahun 2022 /2023 dan sudah dilengkapi berkas2 yang diminta oleh Tim Verifikasi KPK sehingga dalam waktu dekat bisa jadi KPK sudah naikkan status Kasus tersebut ke Penyidikan artinya Laporan LP2TRI terbukti bukan Hoax,” sambungnya.
“Secara Lembaga kami kurang percaya Polda NTT dan Polres Kupang dalam penanganan kasus Korupsi karena berlarut-larut dalam penanganan sebuah kasus bahkan bisa bertahun-tahun lamanya,” tegasnya.
Ini lagi sudah masuk tahun politik maka bisa jadi pejabat yang terlibat akan sulit diproses kalau sudah daftarkan diri sebagai Calon Gubernur, Calon Bupati Kupang,dll,” ujarnya.
Hendrikus melanjutkan jelasnya, alasan penyidik terlalu banyak sehingga sulit berantas koruptor di Provinsi NTT dan khusus kabupaten Kupang.
“Contoh Kasus Gratifikasi Bupati Kupang Korinus Masneno yang menurut Kapolres Kupang sudah lengkap Alat Bukti tapi sampai hari ini belum ada kejelasan bahkan belum Penetapan Tersangka,” ujarnya
“Kasus Korupsi Dana DAK Pembangunan GOR Kabupaten Kupang juga sama Para Tersangka belum ditahan dan memang sulit proses hukumnya di Daerah ini berbelit-belit bahkan tidak Profesional terkesan melindungi oknum-oknum pejabat dan kontraktor,” pungkasnya.
” sedangkan yang warga miskin jadi tersangka langsung ditangani serius dan ditahan bahkan disidangkan dengan waktu sesingkat-singkatnya,” sambung Hendrikus.
Hendrikus juga mengatakan bahwa, wajah penegakan supremasi hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Berganti Kapolda NTT juga sama saja. Percuma kalau mental Penyidik tidak berubah-ubah,” ungkap Hendrikus
“Bekerja Takut Tuhan maka bisa dipastikan bekerja Profesional tapi bekerja takut atasannya maka macet ditangan Penyidik kalau atasannya terlibat atau punya kepentingan,” tutupnya.***