WARTA

Danantara Diluncurkan, Aset Negara di Bawah Kendalinya

×

Danantara Diluncurkan, Aset Negara di Bawah Kendalinya

Sebarkan artikel ini
Peluncuran Danantara oleh Presiden Prabowo Subianto. Foto: indonesia.go.id
Peluncuran Danantara oleh Presiden Prabowo Subianto. Foto: indonesia.go.id

MEREBEJA.COM – Presiden Prabowo Subianto meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Senin (24/2/2025). Usai diluncurkan, badan baru itu bakal mengelola aset-aset negara.

Peluncuran Danantara dilakukan bersamaan dengan penunjukan sejumlah pejabat. Prabowo menunjuk Menteri Investasi dan Hilirisasi Roslan Roeslani sebagai Kepala BPI Danantara.

Peluncuran itu juga dihadiri wakil presiden Gibran Rakabuming Raka, mantan presiden dan wakil presiden, yaitu Joko Widodo dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ma’ruf Amin, Jusuf Kalla, dan Budiono.

Kelola Aset Negara Rp15 Ribu Triliun

Danantara berwenang mengelola sumber daya alam hingga aset-aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Total aset di bawah pengelolaan (AUM) Danantara menembus US$980 miliar atau setara Rp15.978 triliun.

Danantara membawahi tujuh BUMN raksasa yakni PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan MIND ID.

Chief Operating Officer (COO) BPI Dony Oskaria menyebut nantinya badan ini akan menaungi semua BUMN.

“Seluruh BUMN masuk ke Danantara, jadi bukan hanya 7, seluruhnya,” ungkap Dony di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Memiliki Dua Holding

Badan baru ini dinahkodai oleh Roslan Roeslani yang menjabat kepala atau CEO Danantara, mempunyai dua perusahaan induk atau holding berdasarkan UU BUMN yang baru. Pertama, holding investasi yang dipimpin Chief Investment Officer BPI Danantara diduduki oleh Pandu Sjahrir. Holding ini bertugas mengelola investasi, memberdayakan aset untuk peningkatan nilai investasi, dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh menteri atau badan. Kedua adalah holding operasional yang dipimpin Chief Operating Officer BPI Danantara dijabat oleh Dony Oskaria.

“Holding operasional mempunyai tugas untuk:
a. melakukan pengelolaan operasional BUMN; dan
b. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh menteri atau badan,” bunyi pasal 3AK ayat (2) UU BUMN.

Direksi Tidak Boleh Merangkap Anggota Partai Politik

Berdasarkan Pasal 3AE UU Nomor 1 Tahun 2025, terdapat setidaknya sembilan syarat termasuk lima larangan untuk seseorang dapat diangkat sebagai anggota Direksi Holding Investasi.

Beberapa di antaranya warga negara Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum, hingga sehat jasmani dan rohani. Direktur Danantara juga harus berusia maksimal 60 tahun saat pengangkatan pertama, serta tak boleh menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

Berikut syarat seseorang dapat diangkat menjadi Direksi Holding Investasi atau direktur Danantara berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2025:

a. warga negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan pertama;
e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
f. memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau manajemen perusahaan paling singkat 15 (lima belas) tahun;
g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diterpa Sejumlah Isu di Awal Pembentukan

Peluncuran Danantara menjadi sorotan karena sejumlah isu. Salah satunya rangkap jabatan yang dilakukan Kepala BPI Danantara Roslan Roeslani. Dirinya tetap menjabat Menteri Investasi dan Hilirisasi meskipun sudah didapuk sebagai bos badan baru ini.

“Idealnya menurut saya, CEO dan COO yang saat ini pejabat publik sebagai menteri maupun wamen, itu harus mundur menurut saya,” kata Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho pada Diskusi Publik INDEF ‘Danantara: Bagaimana dan untuk Siapa?, Senin (24/2/2025).

“Ini menghilangkan konflik kepentingan dan tentunya meningkatkan kepercayaan dari investor,” tandasnya.

Sejumlah warganet turut menyampaikan kritik yang cukup tajam. Keyword Danantara pun menjadi trending topic di X, dengan lebih dari 7 ribu cuitan.

“Sebenernya Danantara itu inisiasi yang bagus. High risk, high return. Cuma ya pemerintah itu selalu amburadul dalam eksekusi program. Jadi ya ga heran kalo warga jadi trust issue. Sumber dana yang dari efisiensi anggaran jg aneh. Umumnya SWF tu karena surplus anggaran,” tulis @thed***

“Sbnrnya, RI sdh punya investment company, sblm adanya Danantara. Namanya INA. Berdiri 2021. So far kinerjanya sangat baik. Rahasianya? CEO, CIO dan Chief Risk 100% swasta murni, jebolan global investment company dan lulusan top univ di amrik. Sama sekali gak ada bau politisnya,” akun @iwa*** memberikan masukan.