JAKARTA – MEREBEJA.COM | Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono berencana akan kembali membuka opsi ekspor benih bening lobster alias benur.
Wahyu mengatakan negara utama yang akan disasar dari ekspor benur itu adalah Vietnam. Hanya saja dia menjelaskan, rencana ekspor itu akan dilakukan jika Vietnam mau berinvestasi terlebih dahulu ke Indonesia untuk budidayanya.
“Mereka (Vietnam) harus berinvestasi dahulu atau budidaya dulu di sini supaya kita dapat manfaatnya juga dan kita bisa dapat multiplier-nya juga. Baru kemudian kalau itu bisa dilakukan nanti kita kaji lagi,” ujarnya kepada media di Jakarta, Senin (18/12/2023).
Dia mengungkapkan nilai ekspor lobster ke Vietnam bisa mencapai 2,5 miliar dollar AS. Padahal lobster-lobster itu didapatkan dari Indonesia dalam bentuk benur.
Sementara itu, Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan TB Haeru Rahayu mengatakan, pihaknya tengah menggodok Peraturan Menteri alias Permen khusus untuk ekspor benur.
Sampai sejauh ini, aturan itu sudah sampai dalam konsultasi publik. Dia pun pesimis aturan itu bisa selesai dan segera diundangkan pada tahun 2024 lantaran memiliki proses yang rigit.
“Ya kan kalau perubahan kebijakan, aturan, ada tahapannya. Dari Dirjen teknis ke Sekjen. Kita kan sudah konsultasi publik, baru, dikembalikan lagi ke kita, digodok lagi, baru setelah itu nanti ada namanya harmonisasi itu dengan Kementerian Hukum dan Ham,” katanya.
Dia melanjutkan, salah satu alasan yang menjadi pertimbangan pemerintah membuka ekspor benur adalah antaran ingin memberdayakan sumber daya alam di Tanah Air sendiri.
“Intinya banyak hal tapi salah satunya adalah kita juga ingin memberdayakan sumber daya alam di kampung sendiri. Itu Vietnam itu 99 persen asal benurnya dari Indonesia,” pungkasnya.
Saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti sempat melarang ekspor benih bening lobster atau benur. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan yang berlaku sejak 7 Januari 2025. Aturan ini menjelaskan bahwa lobster yang boleh ditangkap adalah ukuran panjang karapas di atas 8 cm.
Kemudian pada 27 Desember 2016, Susi mengeluarkan Permen KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Wilayah Indonesia. Dalam pasal 7 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.
Alasan Susi mengeluarkan kebijakan larangan ekspor benih Lobester adalah karena hasil tangkapan lobster di laut terus menyusut karena adanya perdagangan benur. Dengan adanya beleid itu, Susi hanya mengizinkan penangkapan lobster dilakukan untuk komoditas dewasa.
“Kalau bibitnya diambil, tidak akan pernah lagi ada lobster yang besar-besar. Jadi mohon stop pengambilan benut, jangan sampai lobster hilang dari laut Indonesia, seperti yang terjadi pada sidat dan sebagainya,” ungkap Susi pada 3 April 2019.