JAKARTA – MEREBEJA.COM | Pernahkah terlintas pertanyaan, bisakah orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ ikut serta pencoblosan Pemilu 2024?
Jika ODGJ bisa ikut memilih atau mencoblos pada Pemilu 2024, lantas bagaimana teknisnya?
Jawaban tersebut diungkapkan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari.
Astri Megatari, mengatakan pihaknya masih menunggu aturan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Untuk Pemilu 2024, masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara terbit,” kata Astri kepada awak media, Rabu (20/12/2023).
Menurut Astri, ke depannya aturan dari KPU RI itu akan mengatur detail ketentuan penggunaan hak suara bagi kelompok disabilitas mental. Dia mengatakan dikarenakan kelompok disabilitas mental, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), tetap memiliki hak pilih.
Kendati demikian, mereka juga bisa mengikuti proses pemungutan suara, walaupun ada ketentuan yang harus dipenuhi. Tetapi, belum bisa dipastikan apakah ketentuan soal surat rekomendasi dokter itu masih berlaku untuk Pemilu 2024.
“Ketentuan terkait dengan disabilitas mental, bagaimana nanti saat pemungutan suara itu lebih detailnya akan diatur dalam PKPU soal pemungutan suara. Namun, sampai hari ini PKPU (untuk 2024) tersebut belum diterbitkan” jelasnya.