MEREBEJA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2023 secara resmi mengumumkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Hasil tersebut mendapat respons dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Keduanya menyampaikan pernyataan sikap atas pengumuman hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2024 KPU melalui siaran YouTube milik Anies Baswedan.
Anies mengatakan dalam sebuah pemilihan proses itu, yang tidak kalah penting dari hasilnya. Namun, proses pemilihan itu penting untuk dipastikan terbuka, adil, jujur, bebas dari berbagai macam tekanan.
“Hari ini KPU telah mengeluarkan pengumuman resmi yang hasilnya dalam versinya KPU telah kita dengar bersama,” kata Anies.
“Untuk apa? Untuk menjamin bahwa semua suara yang memenuhi syarat akan didengar, akan dihormati. Proses pemilihan ini penting untuk dijaga, agar memastikan legitimasi kepercayaan dan inklusivitas hasilnya,” lanjutnya.
Anies dan Cak Imin menyatakan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai ada ketidak normalan terhadap proses Pemilu 2024.
“Saudara-saudara sekalian, sepanjang perjalanan Pilpres kali ini, sejak awal, kita semua telah melihat dan menemukan begitu banyak ketidak normalan, kekurangan dan pembiaran terhadap proses yang tidak wajar, yang tidak pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah bangsa ini,” ucap Cak Imin.
Anies menilai bahwa prinsip negara demokrasi modern, ketika melihat ketidaknormalan dan penyimpangan bukan melakukan agitasi kepada publik.
Sehingga langkah-langkah yang akan dilakukan, kata dia, bukanlah marah-marah dan melakukan agitasi kepada publik, namun dengan langkah mengumpulkan semua bukti-bukti untuk dibawa ke depan hakim.
“Kami ingin negara ini terus membangun kematangan politik, bukan malah mundur mendekati masa pra reformasi,” pungkasnya.