POLITIK

Anies-Muhaemin Didukung Ulama Jateng dan Jatim, Dititipkan 8 Rekomendasi

×

Anies-Muhaemin Didukung Ulama Jateng dan Jatim, Dititipkan 8 Rekomendasi

Sebarkan artikel ini
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan dalam menghadiri 'Risalah Sarang, Halaqah Kebangsaan dan Ijtima' Ulama Jawa Tengah-Jawa Timur untuk Perubahan Indonesia' di Pondok Pesantren Ma'hadul 'Ulum Asy-Syar'iyyah, Sarang, Rembang, Senin (25/12/2023). Foto: Dok. Istimewa

REMBANG, MEREBEJA.COM – Para ulama se-Jawa Tengah dan Jawa Timur memberikan dukungan untuk pasangan Capres dan Cawapres Anies Baswedan – Abdul Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024.

Dukungan itu dideklarasikan lewat acara bertajuk ‘Halaqah Kebangsaan dan Ijma’ Ulama Jawa Tengah-Jawa Timur untuk Perubahan Indonesia’, di Pondok Pesantren Ma’hadul ‘Ulum Asy-Syar’iyyah, Sarang, Rembang, Senin (25/12/2023).

Dalam Risalah Sarang para ulama se-Jawa Tengah dan Jawa Timur membuat kesepakatan (ijma’ ulama) untuk mendukung dan menyampaikan rekomendasi kepada pasangan Anies-Gus Imin (AMIN).

Risalah yang dibacakan KH Said Abdurrochim itu memuat beberapa poin. Di antaranya, pasangan AMIN harus senantiasa mempertimbangkan pendapat dan pandangan ulama dalam menyusun kebijakan strategis dan menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Itulah fungsi presiden (pemimpin) dalam Islam, harus menekankan skala prioritas. Dengan mendukung Pak Anies, diharapkan rakyat sejahtera, kita pentingkan rakyat, kalangan paling bawah,” kata KH Said Abdurrochim.

Anies mengaku bersyukur kembali mendapat tambahan dukungan dari para ulama. Gubernur DKI periode 2017-2022 itu menilai dukungan yang diberikan ulama se-Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi suntikan semangat dalam ikhtiarnya menghadirkan perubahan untuk Indonesia.

“Insya Allah, saya dan Gus Muhaimin akan berjuang sebagai dwi tunggal untuk membawa amanat ini,” kata Anies.

Berikut butir-butir Risalah Sarang Ulama se-Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk Perubahan:

  1. Senantiasa mempertimbangkan pendapat dan pandangan Ulama’ dalam menyusun kebijakan strategis dan menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Menerapkan kepemimpinan Dwi Tunggal antara Presiden dan Wakil Presiden secara konsisten dalam memimpin negara dan menjalankan pemerintahan demi terjaga kekompakan kepemimpinan nasional sebagai wujud kepemimpinan gerakan.
  3. Menjalankan secara efektif Undang-undang No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren dengan, membentuk Direktorat Jenderal Pesantren, mengoptimalkan Dana Abadi Pesantren, menerbitkan regulasi turunan, petunjuk teknis dan memastikan implementasi sampai ke tingkat pesantren di seluruh wilayah Indonesia.
  4. Memperkuat Pendidikan Pesantren dan memberi pengakuan yang diperlukan bagi pendidikan keagamaan Islam non-formal, seperti Madrasah Diniyah, Taman Pendidikan Al Qur’an, Majlis Ta’lim, serta kegiatan pendidikan lain tempat Ibadah.
  5. Mencegah kebangkitan paham-paham yang menyimpang dari Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Eka, seperti paham komunisme, leninisme dan paham-paham lain yang menyimpang dari Konstitusi Negara.
  6. Menegakkan hukum dan perundang-undangan sebagai upaya meneguhkan negara Indonesia sebagai Negara Hukum dan bukan Negara Kekuasaan sebagaimana amanat Konstitusi.
  7. Memastikan pemberantasan dan pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) secara imparsial.
  8. Mendorong kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Israel serta berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia.