TASIKMALAYA – MEREBEJA.COM | Setelah melalui berbagai proses penyelidikan, akhirnya terungkap motif orang tua yang menghabisi nyawa Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), Alif Nugraha (10), di Desa Sukaasih, Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ternyata, Alif meninggal dunia dianiaya dalam kurun waktu lama oleh kedua orang tua kandungnya sendiri.
Dua orang pelaku yang merupakan orang tua kandung korban tersebut adalah BK ayah korban dan SM ibu kandung korban, keduanya telah diringkus Polres Tasikmalaya.
“Kedua tersangka yang menyebabkan anak berkebutuhan khusus wafat adalah orang tua kandungnya sendiri. Korban dianiaya selama tiga bulan terakhir sejak tinggal bersama mereka selama tujuh bulan,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, Senin (4/12/2023).
Alasan penganiayaan karena kedua tersangka mengaku kesal Alif sering menangis saat meminta makan atau menolak dimandikan.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.