MEREBEJA.COM – Palestina berdasarkan voting suara di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperoleh dukungan dari 143 negara, 9 negara menolak dan 25 abstain. Mayoritas mendukung Palestina mendapatkan lebih banyak hak sesuai status keanggotaannya sebagai “Negara Pengamat Permanen”.
Majelis Umum PBB memberikan mayoritas suaranya untuk mendukung resolusi yang menyerukan Palestina menjadi anggota PBB dan memberikan hak tambahan.
Majelis Umum PBB melalui resolusinya mengakui bahwa Palestina memenuhi syarat untuk bergabung dan merekomendasikan Dewan Keamanan PBB untuk “mempertimbangkan kembali masalah ini dengan baik.”
Di antara negara-negara yang mendukung teks tersebut yakni 13 anggota Uni Eropa, Belgia, Cyrus, Denmark, Estonia, Prancis Yunani, Irlandia, Luksemburg, Portugal, Polandia, Slovakia, Slovenia, dan Spanyol. Australia dan Selandia Baru juga mendukung resolusi tersebut, sementara Kanada, Inggris, dan Ukraina abstain.
Sementara 9 negara yang menolak resolusi tersebut, antara lain Argentina, Republik Ceko, Hongaria, Israel, Mikronesia, Nauru, Papa New Guinea, Palau, dan Amerika Serikat.
Banyak negara Barat dan Eropa percaya bahwa pengakuan penuh atas kenegaraan Palestina dan keanggotaan Palestina di PBB harus dicapai pada akhir perjanjian guna mengakhiri konflik Israel-Palestina.
Israel sendiri mengecam keputusan tersebut, dan menganggapnya sebagai hadiah bagi terorisme, mengingat keputusan tersebut diambil setelah serangan Hamas pada 7 Oktober, yang memicu terjadinya perang Gaza.
Mereka memperingatkan bahwa langkah seperti itu akan merugikan negosiasi pembebasan 132 sandera yang ditahan oleh Hamas dan kelompok teror lainnya di Gaza. Keputusan tersebut semakin memperumit prospek kesepakatan.
“Keputusan untuk meningkatkan status warga Palestina di PBB merupakan sebuah hadiah bagi teroris Hamas setelah mereka melakukan pembantaian terbesar terhadap warga Yahudi sejak Holocaust dan melakukan kejahatan seksual paling keji yang pernah terjadi di dunia,” kata kata Kementerian Luar Negeri Israel.
“Israel mengupayakan perdamaian, dan perdamaian hanya akan tercapai melalui negosiasi langsung antar pihak,” katanya seraya mengucapkan terima kasih kepada negara-negara yang menentang resolusi tersebut, dan menjelaskan bahwa mereka berdiri “di sisi yang benar dalam sejarah dan moralitas,”.
Sidang Darurat Majelis Umum PBB Jumat lalu bermula dari veto salah satu negara anggota tetap DK PBB atas permohonan keanggotaan penuh Palestina pada 18 April lalu.
Dalam menanggapi seruan bersama dari negara-negara Arab, OKI, dan Gerakan Non-Blok, Majelis Umum PBB telah mengambil langkah menuju kemajuan perjuangan Palestina dan upaya untuk perdamaian internasional.
“Keberhasilan hari ini juga didukung oleh peran aktif Indonesia dalam menggalang dukungan negara dari sejumlah kawasan,” ucap Kemlu.
Keberhasilan tersebut dipandang Indonesia sebagai terobosan bagi kesetaraan hak bangsa Palestina di tengah bangsa dunia. Di saat yang sama, upaya untuk keanggotaan penuh Palestina di PBB di masa depan akan terus di dorong.